Bogor, Sultrademo.co – Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat melakukan pemantauan dugaan tindakan kekerasan dan persekusi terhadap Transpuan di Kota Bogor yang juga viral di media sosial sejak Kamis, 16 Juli 2026. Kanwil HAM Jabar melakukan pertemuan dengan sekitar 30 Transpuan di Kota Bogor untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa kekerasan dan persekusi yang dialami.
<span;>
<span;>Hal ini dilakukan sebagai dasar bagi Kanwil HAM Jabar untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti peristiwa yang terjadi.
<span;>“Kami melakukan pertemuan dengan mereka sekaligus mendengarkan keterangan langsung sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail.
<span;>
<span;>Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/7) sebagai bentuk komitmen Kementerian HAM dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya tanpa memandang latar belakang apa pun. Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang hadir menyampaikan kronologi kejadian yang mereka alami.
<span;>
<span;>Mereka mengaku menjadi sasaran tindakan yang merendahkan martabat, termasuk dugaan penyiraman cairan yang disebut sebagai air kencing, disertai perlakuan yang menurut mereka bersifat mempermalukan dan menghakimi di muka umum. “Kami mendengar dan mencatat semua informasi yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut kami” ujar Hasbullah.
<span;>
<span;>Pada pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa selama ini muncul stigma di masyarakat yang menganggap mereka merupakan bagian dari kelompok LGBT. Namun, menurut keterangan yang mereka sampaikan kepada Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat, mereka merupakan laki-laki yang bekerja dengan berpenampilan perempuan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
<span;>
<span;> “Menurut mereka, keberadaannya bukan untuk meminta legalisasi kelompok tertentu, melainkan untuk memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi” ujar Hasbullah.
<span;>
<span;>Dalam penyampaiannya, mereka berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma maupun melakukan penghakiman. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mencari nafkah untuk keluarga, serta diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat yang sama dengan warga negara lainnya.
<span;>
<span;>Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat menegaskan bahwa Kementerian HAM hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi. “Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Hasbullah.
<span;>
<span;>Hasbullah menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ia menambahkan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap HAM menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia serta menghindari tindakan persekusi, penghinaan, maupun kekerasan.
<span;>Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberi perlindungan kepada para transpuan yang mengalami kekerasan dan persekusi. Kakanwil juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan dialog, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, serta menghormati proses hukum dalam setiap penyelesaian persoalan agar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia tetap terjaga.***






