Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, narasumber, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai unsur warga. Sosialisasi digelar untuk memperdalam pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait aturan yang menjadi landasan hukum pengendalian sampah plastik di wilayah ini.
Dalam sambutannya, Sekda Amir Hasan menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen nyata untuk mengatur, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perda Nomor 7 Tahun 2025 adalah bukti komitmen bersama Pemerintah Kota Kendari dan DPRD demi mewujudkan pembangunan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, melainkan sangat ditentukan oleh pemahaman dan kepatuhan seluruh elemen masyarakat.
Oleh sebab itu, sosialisasi menjadi langkah krusial agar substansi aturan dapat dipahami dan diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sekda juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi secara terbuka. Kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat kewilayahan, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat membuat pelaksanaan Perda berjalan optimal dan tepat sasaran.
Amir Hasan turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan serta menyukseskan kegiatan ini. Ia menegaskan kolaborasi adalah kunci utama mengurangi dampak buruk plastik bagi lingkungan.
“Kita berharap kesadaran yang tumbuh dari kegiatan ini dapat menggerakkan seluruh warga untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, demi mewujudkan Kota Kendari yang lebih hijau, bersih, dan lestari untuk masa depan,” pungkasnya.






