Kendari, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua H. Herry Asiku dan Hj. Hasmawati, di Kendari, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat itu, La Ode Tariala menegaskan pentingnya kehadiran seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan bersama Pansus. Ia meminta agar para kepala OPD hadir secara langsung dan tidak diwakilkan.
“Saya meminta kepada Bapak Gubernur agar para kepala OPD hadir pada rapat yang dimaksud tanpa diwakili,” tegas La Ode Tariala.
Menurutnya, kehadiran langsung pimpinan OPD diperlukan agar seluruh pertanyaan, klarifikasi, maupun pembahasan terkait penggunaan anggaran dapat dijawab secara komprehensif dan mempercepat proses pembahasan Ranperda.
Rapat Pansus dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WITA dengan agenda melakukan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain menetapkan pembentukan Pansus, rapat paripurna juga menetapkan daftar anggota Pansus yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sultra. Keterwakilan setiap fraksi diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan legislatif sekaligus memastikan pembahasan berjalan secara objektif dan transparan.
La Ode Tariala menekankan bahwa Pansus harus didukung anggaran operasional yang memadai agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk apabila diperlukan melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan terhadap program maupun kegiatan yang dibiayai APBD.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, komunikasi yang baik akan mempercepat penyelesaian Ranperda sekaligus meminimalkan potensi perbedaan persepsi terhadap substansi laporan pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri apabila diperlukan, guna memastikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembentukan Pansus tersebut, DPRD Sultra menegaskan komitmennya untuk mengawal pertanggungjawaban APBD 2025 secara menyeluruh, sehingga setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
La Ode Tariala berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
 






