Gubernur Sultra Akan Kumpulkan Pengusaha Tambang MBLB, Bahas Reklamasi dan RKAB 2026

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, akan mengundang para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya masih dalam proses evaluasi. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan baru dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Regulasi yang menjadi dasar pembahasan adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan reklamasi, termasuk penyediaan biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi yang harus dialokasikan setiap tahun untuk periode 2025 hingga 2030.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Gubernur adalah pengelolaan dana reklamasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong agar dana tersebut ditempatkan di Bank Sultra sehingga dapat memberikan manfaat terhadap perputaran ekonomi daerah.

Selain membahas implementasi regulasi, pertemuan juga akan menjadi forum komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai proses penyelesaian RKAB perusahaan tambang MBLB.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga saat ini terdapat 40 perusahaan yang mengajukan permohonan RKAB Tahun Anggaran 2026.

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan, lima perusahaan berada pada tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan masih dalam proses evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya belum dapat diproses lebih lanjut karena dokumen permohonannya dinyatakan belum lengkap.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap melalui pertemuan tersebut seluruh perusahaan dapat memahami ketentuan terbaru terkait reklamasi dan segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, sehingga proses persetujuan RKAB dapat berjalan lebih cepat serta mendukung pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait