Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Draf Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Sumangerukka dalam pidatonya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pada pemaparannya, Gubernur menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp4,848 triliun atau 96,66 persen dari target sebesar Rp5,015 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp3,033 triliun atau 92,87 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp628,368 juta atau mencapai 100 persen dari target.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,260 triliun atau 90,69 persen dari pagu anggaran sebesar Rp4,697 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp3,096 triliun, belanja modal Rp611,904 miliar, belanja tidak terduga Rp3,191 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp548,587 miliar.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp587,684 miliar. Sementara pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp317,511 miliar, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp235,402 miliar.
Gubernur menjelaskan seluruh rincian pertanggungjawaban tersebut telah dituangkan dalam dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Meski kembali meraih opini WTP, Andi Sumangerukka mengakui masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu terus disempurnakan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami mengharapkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD terus diperkuat sehingga tata kelola pemerintahan semakin akuntabel serta mampu mendorong pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
 






