Kendari, Sultrademo.co – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) Senin (13/7/2026), untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum perluasan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah kota, tanpa memandang sektor maupun status pekerjaan.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, menjelaskan penyusunan raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah mencapai cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman penyelenggaraan. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” ujarnya.
Raperda disusun dengan mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait penyelenggaraan jaminan sosial.
Dalam aturan yang disiapkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Cakupannya meliputi pekerja sektor formal, pegawai BUMD dan lembaga negara, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran, hingga kelompok pekerja rentan.
Jenis perlindungan yang diatur meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan pembayaran iuran bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, insan olahraga, dan penyandang disabilitas. Bantuan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta didorong dukungan dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Guna menjamin efektivitas pelaksanaan, akan dibentuk Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi berkala.
Raperda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses layanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Farida berharap perda ini nantinya menjadi instrumen penting peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan sosial menyeluruh tidak hanya memberi rasa aman, tapi juga mencegah kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau musibah lainnya,” tambahnya.
 






