Konawe, Sultrademo.co – Sejumlah massa yang tergabung dalam Laskar Peduli Konawe (Lapkon) menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (4/8/2025).
Aksi ini dipicu oleh meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Muh. Saleh Dg Ratte, yang disebut mengalami sakit selama dua pekan tanpa mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Massa menilai pihak Rutan Unaaha lalai dalam menjalankan kewajiban, sehingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Salah satu koordinator aksi, Andriadi Mulyadi, SH, MH, menegaskan bahwa dugaan kelalaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Yang sangat kami sesalkan, pihak keluarga sebelumnya sudah menitipkan nomor telepon untuk dihubungi jika ada keadaan darurat. Namun, tidak ada satu pun petugas yang menginformasikan bahwa almarhum dalam kondisi kritis,” tegas Andriadi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Konawe, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Dalam aksinya, massa Lapkon menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Mendesak Kakanwil Kemenkumham Sultra mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Unaaha dan mengaudit anggaran kesehatan untuk warga binaan.
-
Meminta Kepala Rutan Unaaha Kelas IIB dicopot karena diduga lalai hingga menyebabkan kematian WBP.
-
Menuntut Kepala KPR Rutan Unaaha bertanggung jawab atas insiden ini.
-
Mendesak Kakanwil Kemenkumham Sultra mengundurkan diri karena dinilai gagal melakukan pengawasan.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Subandono, menerima massa aksi dan mengajak perwakilan demonstran berdialog untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
“Kami terbuka untuk berdialog, mendengar masukan, dan menyampaikan penjelasan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara transparan,” ujarnya.
Aksi ini menjadi sorotan publik terkait standar pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap harus dijamin oleh negara.
Laporan: Jumardin










