Diskominfo Konawe Hadiri Rapat Sinergitas PPID se-Sultra, Dorong Keterbukaan Informasi

Kendari, Sultrademo.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe menghadiri rapat sinergitas bersama Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Kendari, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PPID dan Komisi Informasi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

Bacaan Lainnya
 

Menurutnya, transparansi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

“Sinergi antara PPID dan Komisi Informasi harus diperkuat agar akses informasi publik semakin terbuka, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Rapat ini menjadi forum konsolidasi sekaligus peningkatan kapasitas bagi pengelola informasi di daerah. Melalui sinergi tersebut, diharapkan pelayanan informasi publik semakin optimal dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Asrun Lio mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara tahun 2025 mengalami penurunan dari 65,40 menjadi 65,18, meskipun masih berada pada kategori sedang.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan, terutama dalam aspek literasi masyarakat, sistem pengelolaan informasi, serta kompetensi pengelola PPID.

Sejumlah langkah konkret pun didorong, di antaranya peningkatan literasi publik, penguatan peran PPID, serta peningkatan standar pengelolaan informasi di setiap instansi. Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta aktif memperbarui konten website guna menjamin keterbukaan informasi yang lebih luas.

“Keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor. Sebaliknya, jika rendah, bisa menjadi hambatan bagi investasi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara turut memberikan evaluasi terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi PPID tahun 2026.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Diskominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran Komisi Informasi, serta unsur pemerintah provinsi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah provinsi, Komisi Informasi, dan seluruh PPID untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat transparansi, serta mendorong kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tenggara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait