KENDARI, Sultrademo.co – Sebanyak lima anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba diperiksa Propam Kepolisian Daerah (Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku saat menangani kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman membenarkan adanya lima anggota polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindakan pemerasan tersebut.
“(Diduga) penyelewengan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus penyelagunaan narkotika di Ladongi kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya saat konferensi pers di Polda, Senin (7/9/2020).
Eka menegaskan, saat ini kelima polisi tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda.
“Jadi yang diproses itu petugas yang saat itu melakukan penyelidikan di TKP. Ada lima orang anggota kami yang diperiksa dan semuanya itu berpangkat perwira,” Ujar Eka.
Ia menuturkan sebelumnya pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah anak buahnya itu meminta uang kepada pelaku saat menangani kasus tersebut.
“Bidang propam sudah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan untuk masalah dugaan penyelewengan atau pelanggaran disiplin bagi para tim yang bergerak ini sekarang sudah ditindaklanjuti oleh propam. Semoga propam secepatnya memproses laporan itu dan membuktikan kasus pelanggaran disiplin,” Terangnya.
Ia memastikan jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, kelima polisi tersebut bakal di sanksi.
“Jika kelima polisi tersebut, terbukti maka kami dengan tegas akan memberikan sanksi. Jadi yang diproses petugas yang saat itu melakukan penyelidikan di TKP,” Pungkas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Laporan : Ilfa
Editor : MA