Kendari, Sultrademo.co – Diduga lakukan tindak penyalahgunaan kewenangan, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) laporkan pihak syahbandar Kolaka ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/7).
Aktivitas pengangkutan ora nickel secara ilegal dibeberapa perusahaan tambang yang berada dikabupaten Kolaka dan Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menarik perhatian Forsemesta untuk segera menindaklanjuti dan memantau aktivitas tersebut.
Saat ditemui oleh awak media, Ahmad Iswanto Selaku Presidium Forsemesta menjelaskan pihaknya telah melaporkan pihak syahbandar kolaka atas dugaan tindak penyalahgunaan kewenangan seperti yang tertuang dalam Undang – Undang pasal 3 no. 19 tahun 2019, serta tindakan yang dilakukannya itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1). Serta Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10
Pihaknya menegaskan kasus dugaan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak syahbandar diduga untuk memuluskan kepentingan para penambang.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan kami dan apabila pihak syahbandar terbukti melakukan tindak pidana untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku, agar ini menjadi perhatian para pengusaha tambang yang berada di Sultra untuk tidak lagi melakukan ilegal mining dan pengrusakan lingkungan,” tandasnya.
 






