Pansel KPU-Bawaslu belum Diumumkan, Koalisi Sipil Soroti Potensi Intervensi Politik

Ketgam : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: internet

Jakarta, Sultrademo.co – Belum diumumkannya susunan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memicu desakan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Koalisi masyarakat sipil menilai keterlambatan tersebut berisiko mengganggu proses pergantian penyelenggara pemilu yang seharusnya berjalan transparan dan independen.

Kelompok organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mengharuskan presiden membentuk pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir, yakni pada 12 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai keterlambatan ini menjadi sinyal buruk bagi upaya perbaikan demokrasi setelah pelaksanaan Pemilu 2024 yang menuai berbagai persoalan.

Ia juga menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan nama-nama anggota tim seleksi telah berada di tangan presiden. Menurutnya, proses seleksi harus dapat dipantau dan diawasi masyarakat.

“Oleh karenanya timsel sudah seharusnya kemudian tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau dan juga tidak bisa dilihat oleh publik, tidak bisa diawasi oleh publik,” tegas Haikal dalam konferensi pers bertajuk Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (25/10/2026).

DPR Sebut Pansel Tinggal Diumumkan
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pansel telah dibentuk dan hanya tinggal diumumkan kepada publik. Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan pansel sudah ditandatangani maupun kapan pengumumannya dilakukan.

Mardani mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pihak tersebut telah mengirimkan sejumlah nama untuk diusulkan sebagai anggota pansel.

“Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal belum diumumkan,” kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, konfirmasi mengenai pengiriman surat usulan pansel kepada presiden belum memperoleh jawaban dari pihak Kemendagri maupun Istana, berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan media Tirto.

Belum adanya kejelasan mengenai pengumuman pansel juga berlangsung ketika DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah rencana perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Ahmad Irawan, mengungkapkan adanya wacana penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu di beberapa daerah.

Dalam skema yang tengah dibahas, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah provinsi atau wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota di tingkat kabupaten juga akan dievaluasi, termasuk kemungkinan perubahan dari lima menjadi tujuh orang. Usulan tersebut masih berupa wacana dalam pembahasan revisi undang-undang.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/10/2026).

Revisi UU Pemilu Jadi Alasan Penundaan?
Perbedaan pandangan muncul di internal Komisi II DPR RI terkait waktu pembentukan pansel. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kurang setuju apabila pansel dibentuk saat ini, mengingat proses revisi UU Pemilu sedang berjalan.

Menurut Doli, anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan pelaksana undang-undang sehingga calon penyelenggara pemilu perlu memahami aturan yang nantinya akan diterapkan.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP itu adalah pelaksana UU. Sebagai pelaksana UU tentu mereka harus memahami isi dari UU yang akan dilaksanakan yaitu UU tentang Pemilu,” kata Doli saat dihubungi, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR. Saat ini, Komisi II DPR RI mulai menyusun rancangan tersebut dengan target penyelesaian paling lambat Maret 2027.

“Pertanyaannya, kalau Pansel dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara/pelaksana UU mengikuti seleksi, UU mana yang mau dipergunakan untuk menjadi materi seleksi. Yang lama sedang mau direvisi dan yang baru belum jadi,” ujar Doli.

Doli mengajukan dua alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel tanpa mengubah aturan lainnya.

Kedua, pansel tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksi disesuaikan dengan waktu penyelesaian UU Pemilu yang baru. Dengan skema itu, materi seleksi yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu baru dapat diuji pada tahap akhir.

“Artinya, materi seleksi yang terkait dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu yang baru nanti, diuji di tahap akhir. Mungkin materi-materi soal kapasitas integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, rekam jejak, sebagainya dilakukan cukup panjang dan mendalam,” tutur Doli.

Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi salah satu variabel utama dalam penilaian calon penyelenggara pemilu. Selain itu, calon anggota KPU dan Bawaslu perlu memiliki wawasan kepemiluan, kemampuan kepemimpinan, komunikasi yang baik, kesehatan fisik dan mental, serta sikap independen.

Doli juga menilai kualitas pansel menentukan kualitas proses seleksi. Karena itu, ia meminta agar tim seleksi diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak baik, serta mendapatkan kepercayaan publik.

“Pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya. Yang kedua, proses dan mekanisme seleksinya juga harus dilakukan secara terbuka. Akses terhadap keterlibatan publiknya pun harus dibuka seluas-luasnya,” ucap Doli.

Masyarakat Sipil Tolak Penundaan
Pandangan mengenai perlunya menyesuaikan pembentukan pansel dengan revisi UU Pemilu mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil.

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Faizal Akbar, menegaskan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu penyelesaian revisi undang-undang.

“Kami menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu penyelesaian revisi undang-undang. Kami menolak segala bentuk upaya penundaan melalui mekanisme apa pun, termasuk apabila ditempuh melalui penerbitan Perppu,” kata Faizal.

Sikap serupa disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang. Ia memperingatkan bahwa mandeknya proses pembentukan pansel tanpa penjelasan menyeluruh dari pemerintah dan DPR dapat membuka peluang terjadinya korupsi politik.

Menurut Seira, upaya mencegah kecurangan pemilu perlu dimulai sejak tahap awal, termasuk memastikan penunjukan tim seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

“Kita khawatir bahwa keterlambatan ini justru terjadi karena sedang memfasilitasi adanya intervensi dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memuluskan atau menitipkan kepentingan politiknya pada proses penyelenggaraan tahapan seleksi penyelenggara pemilu ini,” ujar Seira.

Keterlambatan Berisiko Picu Kekosongan Jabatan
Dampak keterlambatan pembentukan pansel juga menjadi perhatian ahli hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pembentukan pansel KPU merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, lambannya pembentukan pansel tidak terlepas dari belum tuntasnya pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah.

“Kalau saja undang-undang pemilu itu segera diketok palu, saya kira tidak akan ada kekecewaan ini,” kata Herdiansyah.

Ia mengingatkan, keterlambatan pembentukan pansel berpotensi menghambat proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang baru, bahkan menimbulkan kekosongan masa jabatan apabila tahapan pergantian tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kalau kemudian terlambat dilakukan, maka potensi kekosongan masa jabatan juga akan begitu sangat besar. Bayangkan kalau misalnya tim seleksi terlambat bekerja, maka dampak yang akan ditimbulkan akan ada potensi kekosongan masa jabatan terhadap komisioner-komisioner KPU yang baru, KPU dan Bawaslu,” tutur Herdiansyah.

Selain persoalan waktu, ia menilai proses seleksi yang terburu-buru dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat. Padahal, publik perlu memiliki kesempatan yang cukup untuk menelusuri rekam jejak calon penyelenggara pemilu.

Herdiansyah juga mengingatkan bahwa terbatasnya waktu pemeriksaan dapat memperbesar risiko intervensi terhadap independensi komisioner terpilih, terutama dalam menelusuri kemungkinan afiliasi politik para calon.

“Kita tidak akan pernah punya cukup waktu untuk melakukan proses tracking terhadap rekam jejak para calon kalau kemudian waktunya terlalu mepet atau tergesa-gesa. Jadi, ruang intervensi terutama untuk memastikan genealogi politik, apakah ada afiliasi politik atau tidak terhadap calon-calon yang ada, itu menjadi sangat mepet dan terbatas, gitu,” ucap Herdiansyah.

Desakan agar pansel segera diumumkan kini berhadapan dengan perdebatan mengenai revisi UU Pemilu dan waktu pelaksanaan seleksi. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, keterbukaan proses pembentukan pansel menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat sipil demi menjaga independensi penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait