KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Atas Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal sekolah tatap muka. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara oleh Bupati, Ruksamin telah menerima instruksi itu dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Konawe Utara.
Isi Instruksi itu, terang Kadis Dikbud Konut, Lapeha, S.Pd adalah izin pemberlakuan sekolah tatap muka jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jadi rujukanya kita adalah keputusan Mendikbud, dan instruksi bupati nomor surat 341.5/397/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada T.P.2020/2021 di masa pandemi covid-19, kemudian saya keluarkanlah surat instruksi kepada sekolah untuk memberlakukan belajar tatap muka di sekolah semester 2 tahun 2021,”paparnya. Jum’at 8/1/2021.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dan memfasilitasi sekolah sesuai dengan penyediaan sarana protocol covid-19 seperti sabun mandi hendsanitizer, masker dan baliho.
“Untuk penyediaan sarana protokol covid-19 telah disiapkan dan akan segera disalurkan kepada sekolah-sekolah yang ada di Konawe Utara pada umumnya. Penyaluran sudah dimulai dan sampai hari ini dari 13 kecamatan sudah 3 kecamatan dan akan disalurkan secepatnya,”tutupnya.
 






