Kendari, Sultrademo.co – Kuasa Hukum Nur Alam menilai laporan yang diajukan oleh tim ASR-Hugua terkait tuduhan ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam, dan pelanggaran kampanye, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap salah sasaran.
Sugihyarman Silondae, selaku Kuasa Hukum Nur Alam, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak relevan, karena Nur Alam bukan kandidat dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.
“Nur Alam bukan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, sehingga laporan ini berada di luar kewenangan Bawaslu. Tuduhan terkait ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam, dan pelanggaran kampanye tidak memiliki dasar yang kuat. Kritik yang disampaikan oleh Nur Alam adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan merupakan kritik politik yang sah,” jelasnya.
Menurutnya, Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024, kewenangan Bawaslu terbatas pada pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada yang sah. Nur Alam tidak terdaftar sebagai calon dalam Pilkada tersebut, sehingga laporan yang diajukan berada di luar kewenangan Bawaslu. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pengawasan hanya berlaku bagi peserta pemilu resmi.
Sugihyarman juga menjelaskan bahwa tuduhan ujaran kebencian dan SARA memerlukan bukti kuat dan tidak dapat sembarangan dialamatkan kepada seseorang.
Kritik yang disampaikan Nur Alam, Lanjut Sugihyarman, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam politik yang dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945. Orasi yang dilakukan Nur Alam dinilai sebagai bentuk kritik politik sah, yang tidak bertujuan memprovokasi atau memecah belah masyarakat.
“Kritik yang dilakukan oleh Nur Alam adalah bagian dari diskusi politik yang wajar dan tidak dapat dianggap sebagai kampanye hitam karena tidak mengandung unsur fitnah, disinformasi, atau penghinaan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugihyarman menjelaskan bahwa kritik terhadap calon pemimpin adalah hal yang wajar selama tidak ada unsur fitnah atau penghinaan pribadi.
Acara yang diselenggarakan oleh Nur Alam juga disebut bukan bagian dari kampanye politik formal karena tidak menampilkan atribut partai atau gambar calon tertentu.