Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Seorang Lelaki Penyalahgunaan Narkotika

Ketgam : Tersangka penyalahgunaan narkotika

Kendari, Sultrademo.co – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Senin (5/7) Sekitar pukul 21.00 Wita.

“Tersangka bernama Ahmad Yusuf (29), dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 (dua puluh) sachet kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 11,66 Gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman, Selasa (6/7)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Achmad Yusuf yang beralamat di belakang Universitas Mandala Waluya. Dari informasi tersebut, Team lidik unit 2 Subdit 3 Langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan

“Mendengar laporan tersebut, pada hari Senin, Tanggal 05 Juli 2021, Sekitar jam 21.00 Wita, tim melakukan upaya paksa dan penangkapan dengan mengamankan tersangka, dimana saat itu tersangka baru saja pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu dan saat masuk di dalam Kos, Tim Opsnal Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Eka, ditemukan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dalam bungkusan bekas permen merk blaster warna ungu yang disimpan dikantong belakang celana levis yang dipakainya.

“Selain itu juga tim opsnal menemukan juga narkotika jenis sabu lainnya di saku jaket yang baru dilepasnya, sebanyak 15 (lima belas) sachet narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kemasan permen mint warna merah dan 1 sachetnya lagi ditemukan di dalam tas ransel warna coklat yang disimpan dalan kotak tuperware,” ujarnya

Saat diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di kota Kendari, dengan cara diarahkan melalui via handphone dan di tempelkan di sebuah tempat di kota Kendari.

“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Ilfa
Editor: Uci Lestari

Pos terkait