Dividen Bank Sultra Naik Jadi 75 Persen, Pemegang Saham Apresiasi Kinerja Manajemen

Ketgam : Wali Kota Kendari hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Gedung Tower Bank Sultra

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah daerah sebagai pemegang saham Bank Sultra memutuskan menaikkan porsi pembagian dividen dari 70 persen menjadi 75 persen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Gedung Tower Bank Sultra, Jumat (13/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah para pemegang saham menilai kinerja manajemen bank daerah tersebut menunjukkan hasil positif sepanjang 2024–2025.

Bacaan Lainnya

RUPS dihadiri langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka selaku pemegang saham pengendali, Wali Kota Siska Karina Imran, jajaran dewan komisaris, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat tersebut, manajemen Bank Sultra memaparkan laporan kinerja selama satu tahun terakhir sekaligus menjelaskan berbagai tantangan operasional yang dihadapi dalam menjalankan bisnis perbankan daerah.

“Intinya kita meminta laporan pertanggungjawaban dari Direktur Utama terkait capaian selama satu tahun ini serta kendala yang dihadapi. Dari laporan yang disampaikan, seluruh capaian menunjukkan hasil yang positif,” kata Andi Sumangerukka.

Menurutnya, peningkatan kinerja tersebut menjadi dasar bagi para pemegang saham untuk memberikan apresiasi kepada manajemen melalui peningkatan pembagian dividen.

“Tahun sebelumnya dividen yang dibagikan sebesar 70 persen dari laba, kini disepakati meningkat menjadi 75 persen. Artinya kesejahteraan pemegang saham juga harus dirasakan melalui pembagian dividen tersebut,” ujarnya.

Selain RUPS tahunan, pada kesempatan yang sama juga digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang membahas penguatan struktur organisasi perusahaan.

Salah satu agenda yang disepakati adalah rencana penambahan satu posisi direksi baru untuk memperkuat manajemen dalam menghadapi tantangan pengembangan perbankan di era digital.

Meski demikian, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut belum dapat diumumkan karena masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk proses fit and proper test sesuai mekanisme yang berlaku.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait