DPR Janjikan Pembahasan RUU Pemilu Libatkan Publik

Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda . Ist

Jakarta, Sultrademo.co Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjamin pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pembahasan awal regulasi yang krusial bagi demokrasi Indonesia ini direncanakan mulai bergulir pada Januari 2026.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan sebelum pembahasan teknis dilakukan. Hal ini bertujuan agar DPR mendapatkan perspektif yang komprehensif terkait evaluasi dan proyeksi sistem kepemiluan.

Bacaan Lainnya
 
 

”Nanti per Januari (2026) kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki perhatian (concern) dan kepedulian terhadap pemilu agar kami mendapatkan pandangan dan masukan pemikiran,” ujar Rifqinizamy dilansir dari tirto.id, Minggu (14/12/2025).

Meski demikian, Rifqinizamy menyebutkan bahwa Komisi II DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pihaknya masih menunggu proses konsultasi dengan pimpinan DPR untuk menentukan arah pembahasan.

Ia juga belum bersedia merinci materi krusial apa saja yang akan masuk dalam draf revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, Komisi II berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan sebelum ada kesepakatan politik di antara fraksi-fraksi.

”Apa materinya, sabar, karena panjanya pun belum dibentuk. Kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh delapan partai politik yang ada di DPR ini,” ucapnya.

Kendati demikian, politikus ini menjamin seluruh proses legislasi di Komisi II akan berjalan transparan. ”Nanti pada waktunya pasti kami jamin jika itu dilakukan di Komisi II akan dibahas dengan sangat terbuka, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Di sisi eksekutif, pemerintah juga tengah mematangkan substansi revisi RUU Pemilu. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sedang berfokus menyusun materi revisi.

Kementeriannya juga terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menyinkronkan posisi pemerintah.

Senada dengan DPR, pemerintah juga membuka pintu bagi aspirasi publik. ”Kami membuka ruang bagi aspirasi dan masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, maupun partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II,” kata Bima.

Laporan: Muhammad Sulhujah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait