Jakarta, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan telah memberikan persetujuan atas permintaan Presiden RI terkait pemberian abolisi dan amnesti, setelah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa konsultasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat Presiden mengenai pengajuan pertimbangan terhadap pemberian abolisi dan amnesti.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco kepada wartawan seusai rapat.
Salah satu keputusan dalam rapat tersebut adalah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam daftar penerima amnesti yang diajukan oleh Presiden, juga terdapat nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI.
Laporan: Arini Triana Suci R






