Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah alokasi pengadaan ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jika sebelumnya dua unit ambulans laut telah dialokasikan melalui APBD induk 2026, kini pemerintah menambahkan tujuh unit dalam perubahan anggaran. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia pada 2026 mencapai sembilan unit.
Penambahan armada tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Sultra dalam memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan.
Ambulans laut nantinya diharapkan dapat menunjang mobilitas pelayanan kesehatan sekaligus proses rujukan pasien antarpulau, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Program penambahan ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026).
Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Tak hanya sektor kesehatan, penyesuaian anggaran juga diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor pelayanan dasar dan pembangunan.
Beberapa di antaranya yakni pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah kepulauan.
Melalui perubahan arah penganggaran tersebut, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra berupaya memastikan anggaran daerah lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan.
Setelah nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 






