Pati, Sultrademo.co – Tekanan agar Bupati Pati, Sudewo, lengser dari jabatannya semakin kuat. Tidak hanya dari masyarakat yang turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025), desakan juga datang dari kalangan legislatif.
Dalam sidang paripurna yang digelar secara mendadak, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memakzulkan Sudewo. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, resmi mengetuk palu pengesahan usulan tersebut.
“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujar Ali dalam sidang paripurna di kantor DPRD Pati.
Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling lantang menyuarakan usulan itu. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan aspirasi masyarakat, meski proses pemakzulan dinilainya akan melalui jalan panjang.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Sri Wahyuningsih menegaskan fraksinya sepakat mendorong hak angket bersama fraksi lain dengan menekankan pentingnya proses sesuai aturan hukum.
Menariknya, partai-partai pengusung Sudewo pada Pilkada Pati, seperti Partai Gerindra dan PKB, turut mendukung hak angket. Ketua Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menegaskan komitmen partainya untuk berpihak kepada masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muntamah, yang bahkan langsung mengajukan usulan hak angket dalam forum paripurna.
“Sesuai dengan komitmen Partai Gerindra untuk bersama masyarakat, dengan ini Partai Gerindra mengusulkan hak angket [untuk pemakzulan Bupati Pati],” tegas Yeti.
Mekanisme dan Risiko Pemakzulan
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebagian masih berlaku dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu inisiatif DPRD atau pemerintah pusat.
“Kalau melalui DPRD, prosedurnya dimulai dari pembentukan pendapat di sidang paripurna, lalu dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan paling lama 30 hari,” jelas Saleh.
Ia menambahkan, dalam kasus Pati, kemungkinan besar proses pemakzulan akan berjalan lewat jalur DPRD karena aksi massa secara langsung mengarah ke lembaga legislatif.
Sementara itu, pakar politik Agung Wicaksono menilai hak angket merupakan instrumen checks and balances, namun dalam praktik politik lokal sering menjadi persimpangan antara pengawasan murni dan strategi politik.
“Publik perlu melihat; apakah ini lahir dari masalah kebijakan substansial atau dari dinamika politik antar-elite,” ujarnya.
Agung mengingatkan bahwa pemakzulan membawa dua risiko. Di satu sisi memperlihatkan akuntabilitas kepala daerah, namun di sisi lain bisa mengganggu stabilitas politik dan menghambat agenda pembangunan.
Alternatif Penyelesaian
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai polemik di Pati sebaiknya tidak harus berakhir dengan pemakzulan. Menurut politisi Partai Nasdem itu, masih ada ruang bagi Sudewo untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai bermasalah.
“Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang, checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana dengan memperbaiki sejumlah kebijakan bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, persoalan fiskal daerah yang lemah serta ketergantungan pada transfer dana pusat juga perlu dilihat sebagai akar masalah. Kebijakan daerah menaikkan pajak, menurutnya, kerap menjadi konsekuensi dari keterbatasan fiskal di tengah kondisi ekonomi nasional yang tidak stabil.
“Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional, bahkan ekonomi nasional kita Itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id










