Tambang Nikel Dihapus dalam RTRW Kabaena, Negara Jangan Tutup Mata atas Kejahatan Lingkungan

Kampanye penyelamatan sumber air di pulau Kabaena yang dilakukan Walhi dan Satyabumi. Sumber: Satyabumi

JAKARTA – KENDARI – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra dan Puspaham mengapresiasi keputusan DPRD Kabupaten Bombana yang menghapus alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menegakkan hukum dan melindungi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang berisiko tinggi.

Bacaan Lainnya
 

Penghapusan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Kampanye penyelamatan air pulau Kabaena yang dilakukan oleh Satyabumi dan Walhi Sultra.
Sumber: Satyabumi

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama lebih dari satu dekade, aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, dampak kesehatan, hilangnya lahan masyarakat adat seperti Moronene dan Bugis, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat pesisir seperti Bajau.

Namun hingga kini, tak ada perhatian serius baik dari perusahaan dalam tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan, kesehatan hingga ekonomi, serta pemerintah dalam fungsi pengawasan dan penegakkan hukum.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan,” tambah Andi.

Secara khusus, WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan DPRD.
“Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD bangun dari tidur panjangnya. Kerusakan di Kabaena bukan lagi alarm dini, tapi sudah pada tahap darurat ekologis. Kami mendesak DPRD untuk benar-benar mengawal revisi RTRW ini agar memastikan pelarangan total aktivitas tambang nikel di Kabaena,” tegas Andi Rahman Direktur WALHI Sultra di Kendari (29/4).

WALHI Sultra juga menyoroti bahwa daya rusak tambang di Kabaena telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga memicu pelanggaran HAM dan meruntuhkan sumber-sumber ekonomi tradisional masyarakat.

Senada, Direktur Puspaham Kisran Makati juga menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk mengoreksi arah pembangunan yang selama ini cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat dan menjadi momentum awal untuk memulihkan ekologi serta menata ulang keadilan ruang di wilayah pulau kecil yang rentan,” ujar Kisran di Kendari.
Namun, langkah ini harus diikuti dengan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi aktivitas tambang, baik melalui izin baru maupun praktik ilegal. Transparansi, partisipasi publik, serta audit menyeluruh terhadap izin-izin lama menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai dokumen semata.

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa penghapusan kawasan tambang dalam RTRW jangan berhenti pada komitmen di atas kertas tapi juga harus diikuti dengan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang telah beroperasi dan terbukti melanggar ketentuan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk evaluasi legalitas dan kepatuhan lingkungan.

Pemerintah pusat dan provinsi tidak lagi menerbitkan izin baru di pulau-pulau kecil, serta memastikan perlindungan ekosistem dan masyarakat pesisir menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang ke depan.

Kewajiban pemulihan lingkungan hidup oleh perusahaan, termasuk rehabilitasi ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang telah rusak.

Pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, termasuk kompensasi yang adil, pemulihan mata pencaharian, dan jaminan keberlanjutan ruang hidup.

Arah pembangunan Kabaena ke depannya harus berkelanjutan dan berkeadilan, dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama, serta mengembangkan alternatif ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Koalisi juga mengajak masyarakat Kabaena untuk terlibat aktif mengawal proses revisi RTRW agar tidak dibajak oleh kepentingan elite dan korporasi.

“RTRW harus berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, bukan menjadi alat legalisasi kepentingan segelintir pihak. Partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan keadilan ekologis benar-benar terwujud,” tutup Andi Rahman.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait