Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari membahas penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senapati Land. Persoalan tersebut kini telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum melalui pemutusan aliran listrik.
Pembahasan digelar dalam rapat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Rabu (12/8/2026). Rapat dipimpin Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang pada bangunan yang dinilai membutuhkan penanganan lintas instansi.
Pemkot Kendari menekankan bahwa pemanfaatan ruang dan bangunan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat, pemerintah bersama instansi terkait membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberadaan bengkel tersebut, mulai dari tata ruang, administrasi, perizinan, hingga aspek hukum.
Sejumlah unsur turut dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, perangkat daerah teknis, dan unsur eksternal.
Instansi yang hadir dalam daftar undangan antara lain Kepolisian Resor Kota Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, serta PT PLN (Persero) UP3 Kendari.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, mendorong agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk menjaga ketertiban pembangunan sekaligus memastikan aktivitas usaha berlangsung sesuai lokasi dan peruntukannya, ” ujar Nismawati.
Pemkot Kendari menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian penyelenggaraan pembangunan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
 






