Tambang Batuan Sulawesi Tenggara dalam Krisis Tata Kelola; Ketika Kewenangan Terbagi, Pengawasan Dipertaruhkan

Oleh: A. MUHAMMAD HASGAR AS.
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Muhammadiyah Surakarta)

ADA sesuatu yang perlu kita bicarakan secara jujur mengenai pertambangan batuan di Sulawesi Tenggara. Persoalannya bukan semata-mata karena masih ada perusahaan yang tidak patuh. Bukan pula sekadar karena masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengelola kewenangan pertambangan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menempatkan kepatuhan reklamasi sebagai salah satu perhatian dalam persetujuan RKAB pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Di ruang publik, kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi. Reklamasi memang tidak boleh ditempatkan sebagai kewajiban yang baru diingat setelah kegiatan penambangan selesai. Tetapi dari sudut pandang hukum administrasi negara, justru di situlah pertanyaan yang lebih besar muncul.

Apakah negara selama ini gagal membuat sistem pengawasan yang mampu memastikan kewajiban tersebut dipenuhi sejak awal?

Pertanyaan ini penting karena dalam beberapa pemberitaan sepanjang 2026 masih muncul persoalan kuota produksi, kegiatan pertambangan tanpa izin, serta penertiban dan pembekuan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kalau pelanggaran terus muncul, kita tidak cukup hanya mengatakan perusahaan tidak patuh. Pemerintah juga harus bersedia mengevaluasi dirinya sendiri.

Sebab dalam negara hukum, perusahaan memang wajib tunduk pada hukum. Tetapi pemerintah yang mengawasi perusahaan juga tunduk pada hukum. Di sinilah persoalan pertambangan batuan Sulawesi Tenggara harus dibaca lebih jauh: bukan hanya sebagai persoalan teknis pertambangan, tetapi sebagai persoalan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Persoalannya Bukan Lagi Siapa yang Berwenang

Selama ini pembicaraan tentang kewenangan pertambangan sering berhenti pada satu pertanyaan: pusat atau daerah? Menurut saya, pertanyaan tersebut sudah tidak cukup. Setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kabupaten/kota dalam urusan pertambangan memang mengalami perubahan besar. Pengelolaan mineral dan batubara tidak lagi berada dalam konstruksi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana rezim sebelumnya.

Namun kemudian lahir Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perpres tersebut memberikan pendelegasian kepada pemerintah daerah provinsi untuk sejumlah perizinan minerba, termasuk perizinan pada sektor mineral bukan logam dan batuan. Pendelegasian itu tidak hanya menyangkut pemberian izin, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan yang didelegasikan.
Ini berarti ada satu hal yang harus diluruskan.

Pemerintah daerah tidak dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam pertambangan batuan. Tetapi sebaliknya, pemerintah provinsi juga tidak dapat menganggap pendelegasian kewenangan sebagai sekadar kewenangan administratif tanpa tanggung jawab.

Di sinilah masalah sebenarnya. Kewenangan yang didelegasikan harus diikuti dengan tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Kalau pemerintah provinsi diberi ruang untuk memberikan perizinan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan yang didelegasikan, maka ketika terjadi persoalan di lapangan, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai apa yang telah dilakukan pemerintah. Bukan untuk mencari kambing hitam. Tetapi untuk memastikan bahwa kewenangan publik memang digunakan sebagaimana mestinya.

Atribusi, Delegasi dan Mandat Jangan Berhenti sebagai Istilah Kuliah Hukum

Dalam praktik pemerintahan, istilah atribusi, delegasi dan mandat sering terdengar sangat akademik.
Padahal dalam pertambangan, perbedaannya sangat konkret.
Siapa yang menerbitkan keputusan?
Siapa yang mempunyai kewenangan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut?
Siapa yang harus memperbaiki apabila keputusan administrasi ternyata keliru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan menunjuk begitu saja kepada “pemerintah”.
Harus jelas organ pemerintah yang berwenang.

Dalam konstruksi hukum administrasi, atribusi merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya sesuai ketentuan hukum. Sementara mandat pada dasarnya merupakan pelaksanaan kewenangan atas nama pemberi mandat.

Karena itu, dalam pengelolaan pertambangan batuan Sultra, pemerintah perlu memastikan adanya clear authority dan clear accountability. Jangan sampai ketika perusahaan memperoleh izin, kewenangan pemerintah berjalan sangat jelas. Tetapi ketika terjadi masalah, kewenangan itu mendadak menjadi kabur. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu menjelaskan: siapa berwenang melakukan apa, berdasarkan aturan apa, dengan prosedur bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab.

UU Administrasi Pemerintahan Harus Masuk ke Dalam Tata Kelola Pertambangan

Ada kecenderungan melihat persoalan tambang hanya melalui UU Minerba. Menurut saya, itu tidak cukup. Begitu pemerintah menerbitkan izin, menyetujui RKAB, memberikan teguran, menghentikan kegiatan, menjatuhkan sanksi administratif atau mencabut izin, maka tindakan tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan.

Karena itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi sangat relevan.
UU tersebut menempatkan penggunaan kewenangan pemerintahan dalam koridor legalitas dan AUPB serta menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, pejabat yang mengurus pertambangan tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah perusahaan melanggar?”
Tetapi juga harus bertanya:
“Apakah keputusan yang akan saya ambil mempunyai dasar kewenangan yang jelas, prosedurnya benar, faktanya cukup, dan sanksinya proporsional?”

Ini bukan formalitas. Jika keputusan pemerintah mengenai izin atau sanksi kemudian disengketakan, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi titik uji terhadap keabsahan keputusan administrasi.

RKAB Jangan Diperkecil Menjadi Sekadar Dokumen

Isu RKAB merupakan salah satu persoalan paling penting dalam tata kelola pertambangan saat ini. Dan di sini terdapat perkembangan regulasi yang harus diperhatikan. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 telah menjadi rezim baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan minerba. Peraturan tersebut mencabut rezim Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahan sebelumnya.

Pada 2026, rezim tersebut kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan tersebut, antara lain, menyentuh mekanisme perbaikan apabila terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses persetujuan atau penolakan RKAB. Bagi saya, perubahan ini menarik jika dibaca dari perspektif hukum administrasi.

Mengapa? Karena pemerintah sendiri mengakui bahwa proses administrasi RKAB dapat mengalami kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi. Artinya, keputusan mengenai RKAB bukan keputusan yang boleh dipandang sebagai proses administratif yang kebal dari koreksi.
Pemerintah harus memiliki mekanisme koreksi.

Dan perusahaan juga harus memiliki kepastian mengenai bagaimana koreksi tersebut dilakukan.
Di sinilah prinsip good administration menjadi penting.

RKAB Harus Menjadi Instrumen Pengendalian, Bukan Instrumen Ketidakpastian

RKAB memang merupakan instrumen pengendalian produksi dan kegiatan usaha pertambangan.
Tetapi pengendalian tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian. Jika pemerintah menetapkan kuota produksi, perusahaan harus mengetahui dasar penetapannya. Jika RKAB ditolak, harus jelas alasan penolakannya. Jika terdapat kekurangan dokumen, harus jelas apa yang harus diperbaiki. Jika terjadi kesalahan evaluasi, harus tersedia mekanisme koreksi.

Dengan kata lain: pemerintah harus tegas, tetapi perusahaan harus dapat memprediksi bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Di sinilah konsep legitimate expectation memiliki relevansi.
Pemegang izin yang memperoleh izin secara sah dan menjalankan kegiatan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku memang tidak memperoleh jaminan bahwa aturan tidak akan pernah berubah.

Namun pemerintah juga tidak boleh menciptakan perubahan atau perlakuan administratif yang sewenang-wenang dan tidak dapat diprediksi. Harapan yang wajar bukan berarti perusahaan kebal dari perubahan kebijakan. Harapan yang wajar berarti: ketika pemerintah berubah sikap, perubahan tersebut tetap dilakukan berdasarkan hukum, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang semestinya.

Tetapi Kepastian Hukum Bukan Berarti Perusahaan Bebas dari Sanksi

Di sini perlu keseimbangan. Kepastian hukum sering dipahami seolah-olah pemerintah tidak boleh mencabut atau membatasi izin perusahaan. Pandangan tersebut keliru. Izin bukan tiket bebas melakukan apa saja. Izin adalah instrumen hukum yang memberikan hak sekaligus melahirkan kewajiban. Jika perusahaan melanggar kewajiban yang ditentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Yang menjadi masalah adalah cara pemerintah menggunakan kewenangan tersebut. Apakah pelanggaran sudah diverifikasi? Apakah dasar hukumnya jelas? Apakah prosedurnya benar? Apakah sanksinya sesuai tingkat pelanggaran? Apakah ada hubungan yang masuk akal antara pelanggaran dengan tindakan pemerintah? Pertanyaan itu harus dijawab. Sebab pemerintah tidak boleh menggunakan sanksi administratif sebagai bentuk penghukuman yang tidak terukur.

Proporsionalitas Harus Menjadi Batas Kekuasaan Administratif

Saya kira ini salah satu doktrin yang sangat penting dalam persoalan pertambangan Sulawesi Tenggara.
Bayangkan sebuah perusahaan melakukan kesalahan administratif tertentu. Apakah kesalahan tersebut otomatis harus berujung pada penghentian seluruh kegiatan? Belum tentu. Atau perusahaan mengalami persoalan reklamasi pada bagian tertentu. Apakah seluruh izin harus otomatis dicabut? Juga belum tentu.

Semua harus dikembalikan kepada ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi serta fakta konkret yang terjadi. Di sinilah prinsip proportionality bekerja. Tindakan pemerintah harus sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh lebih membatasi daripada yang diperlukan. Tetapi prinsip proporsionalitas juga berlaku bagi perusahaan. Perusahaan tidak dapat mengatakan: “Saya memiliki izin, maka pemerintah tidak boleh membatasi saya.” Tidak demikian.

Ketika terdapat risiko serius terhadap lingkungan atau kepentingan umum, pemerintah justru wajib bertindak. Yang harus dijaga adalah keseimbangannya. Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak sewenang-wenang terhadap pelaku usaha.

Reklamasi Tidak Boleh Menjadi Checklist

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara patut diapresiasi apabila menjadikan kepatuhan reklamasi sebagai perhatian dalam proses RKAB. Tetapi saya kira kita harus bergerak lebih jauh. Reklamasi jangan hanya menjadi persyaratan administratif yang diperiksa ketika perusahaan mengajukan RKAB. Reklamasi harus menjadi bagian dari siklus pengawasan pertambangan.

Dalam kerangka regulasi terbaru, aspek reklamasi dan pascatambang tetap menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan. Bahkan Kementerian ESDM telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berstatus berlaku. Maka pertanyaan pemerintah tidak boleh berhenti pada:
“Apakah jaminan reklamasi sudah ada?”
Pertanyaan berikutnya harus:
“Apakah reklamasi benar-benar dilaksanakan?”
Karena jaminan reklamasi hanyalah instrumen pengamanan.
Tujuan akhirnya adalah pemulihan.

UU Minerba 2025 Mengubah Peta, tetapi Tidak Menghapus Kewajiban Negara untuk Akuntabel

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting dalam rezim minerba, termasuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan mengenai tata kelola wilayah izin serta penerimaan negara.

Kemudian pelaksanaannya harus dibaca bersama PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP Nomor 39 Tahun 2025 secara resmi merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini penting karena tulisan hukum yang diterbitkan sekarang tidak lagi cukup hanya mengutip PP 96/2021 dalam bentuk aslinya. Regulasinya sudah berubah.

Dan perubahan tersebut harus diikuti oleh cara berpikir pemerintah daerah, pelaku usaha, aparat pengawas, akademisi, maupun praktisi hukum.

Bahkan Tahun 2026 Rezim Perizinan Kembali Bergerak

Pada 2026, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan tersebut berstatus berlaku. Bagi Sulawesi Tenggara, perkembangan ini penting.
Karena perizinan pertambangan tidak dapat dipisahkan dari rezim perizinan berusaha berbasis risiko.
Artinya, pemerintah tidak boleh lagi membangun pengawasan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen.

Risiko kegiatan harus menjadi bagian dari cara pemerintah menentukan intensitas pengawasan.
Tambang dengan risiko tinggi membutuhkan pengawasan lebih tinggi. Perusahaan dengan rekam kepatuhan buruk membutuhkan pengawasan lebih ketat. Perusahaan dengan rekam kepatuhan baik tetap diawasi, tetapi tidak harus diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Inilah arah administrasi pemerintahan modern.

Putusan MK Mengingatkan: Penguasaan Negara Bukan Sekadar Memberi Izin

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi dasar filosofis dalam melihat pertambangan. Negara menguasai sumber daya alam bukan sekadar untuk memberikan izin kepada siapa yang ingin mengeksploitasi. Mahkamah Konstitusi telah lama membangun pemaknaan mengenai hak menguasai negara atas sumber daya alam yang mencakup fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.

Perkembangan terbaru semakin menarik. Pada Juli 2026, MK dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 kembali membahas rezim perizinan pertambangan minerba dalam kaitannya dengan hak menguasai negara. MK juga pada periode yang sama memutus sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait UU Nomor 2 Tahun 2025. Perkembangan putusan tersebut memperlihatkan bahwa rezim minerba masih terus diuji dari perspektif konstitusional.

Artinya, pembentuk kebijakan dan pemerintah tidak boleh melihat perizinan hanya sebagai urusan administratif. Ada dimensi konstitusional di dalamnya. Setiap keputusan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus dapat ditarik kembali kepada tujuan penguasaan negara: sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemakmuran Rakyat Tidak Identik dengan PAD

Di sinilah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu dibaca. UU HKPD mengatur sumber penerimaan daerah, transfer, belanja daerah, pembiayaan serta sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rezim ini juga dikenal Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen dari pajak terutang. Ini memberikan peluang fiskal bagi daerah.

Tetapi kita harus berhati-hati. Peningkatan penerimaan daerah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pertambangan. Jika produksi meningkat dan penerimaan meningkat, tetapi jalan rusak, lingkungan terganggu, masyarakat berkonflik, dan biaya pemulihan ditanggung pemerintah, maka kita harus menghitung kembali apakah manfaat ekonominya benar-benar positif.

Kita membutuhkan cara berpikir yang lebih utuh: berapa yang diperoleh daerah, dan berapa biaya sosial serta lingkungan yang harus ditanggung daerah? Baru setelah itu kita dapat berbicara tentang kemakmuran.

Jangan Jadikan Pencabutan Izin sebagai Prestasi

Saya juga ingin mengingatkan pemerintah mengenai satu hal. Banyaknya izin yang dicabut tidak otomatis menunjukkan pemerintah berhasil menegakkan hukum. Sebaliknya, banyaknya izin yang masih aktif juga tidak otomatis berarti tata kelola berjalan baik. Ukuran yang lebih penting adalah:
seberapa efektif pemerintah mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Kalau perusahaan baru ditindak setelah kerusakan terjadi, berarti negara bekerja secara reaktif.

Yang kita perlukan adalah preventive governance. Pemerintah harus mampu mendeteksi lebih awal:
produksi yang melebihi RKAB; aktivitas di luar koordinat; ketidakpatuhan reklamasi; ketidaklengkapan jaminan; perubahan bentang alam yang tidak sesuai rencana; dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Teknologi sebenarnya memungkinkan hal tersebut. Yang dibutuhkan adalah kemauan untuk mengintegrasikannya.

Sultra Membutuhkan “One Map, One Data, One Control”

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu bergerak menuju sistem pengawasan pertambangan yang terintegrasi. Data minimal yang harus tersedia: izin, koordinat, komoditas, RKAB, produksi, reklamasi, jaminan reklamasi, pajak, pengangkutan, pengaduan masyarakat dan status kepatuhan. Tidak perlu membuat sistem baru jika sistem nasional yang tersedia dapat diintegrasikan. Yang penting adalah bagaimana data tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan. Data harus menjadi alat pengawasan. Bukan sekadar arsip.

Karena itu, pemerintah dapat mengembangkan konsep: Sultra Mining Governance Dashboard Bukan untuk membuka seluruh informasi yang bersifat dikecualikan, tetapi untuk membangun transparansi terhadap informasi publik yang memang dapat dibuka. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui perusahaan mana yang berisiko tinggi. Masyarakat dapat mengetahui status dasar perizinan sesuai informasi yang dapat dipublikasikan. Dan aparat penegak hukum memiliki basis data yang lebih kuat ketika terjadi dugaan pelanggaran.

Pengawasan Harus Mengikuti Rantai Material

Masalah pertambangan ilegal juga tidak selesai hanya dengan menutup lokasi tambang. Kita harus bertanya: material hasil tambang ilegal itu pergi ke mana? Siapa yang membeli? Siapa yang mengangkut? Siapa yang menggunakan? Apakah material tersebut masuk ke proyek pemerintah?
Kalau iya, persoalannya menjadi lebih serius. Karena itu Sultra membutuhkan sistem traceability material.

Untuk proyek pemerintah, misalnya, sumber material batuan dapat diverifikasi berdasarkan asal tambang, izin, dan dokumen pengangkutan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengawasi tambangnya. Pemerintah mengawasi rantai pasoknya.

Pemerintah Harus Membuat Penegakan Hukum yang Dapat Diprediksi

Salah satu kelemahan tata kelola administrasi adalah ketika perusahaan tidak mengetahui secara pasti bagaimana pemerintah akan bertindak. Karena itu diperlukan parameter pengawasan dan sanksi yang transparan. Bukan berarti pemerintah boleh membuat sanksi baru di luar peraturan.

Yang dimaksud adalah membuat sistem internal yang jelas mengenai: temuan → verifikasi → klasifikasi risiko → pembinaan → tindakan administratif → evaluasi → sanksi sesuai hukum.

Dengan cara tersebut, perusahaan mengetahui bahwa pemerintah serius. Tetapi perusahaan juga mengetahui bahwa pemerintah tidak bertindak berdasarkan selera. Inilah inti due process administratif.

Sultra Tidak Memerlukan Pemerintah yang Sekadar Keras

Pemerintah memang harus tegas terhadap pertambangan ilegal. Harus tegas terhadap produksi yang tidak sesuai RKAB. Harus tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Harus tegas terhadap kewajiban reklamasi. Tetapi ketegasan harus dibangun di atas hukum. Karena pemerintah yang keras tetapi tidak cermat dapat menghasilkan ketidakpastian.

Sebaliknya, pemerintah yang terlalu berhati-hati juga dapat menghasilkan pembiaran. Maka formula yang tepat adalah: tegas + terukur + transparan + proporsional. Itulah penegakan hukum administrasi yang sehat.

Saatnya Mengubah Cara Pandang: Dari Mining Administration ke Mining Governance

Sulawesi Tenggara sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Ada UU Minerba. Ada UU Pemerintahan Daerah. Ada UU Administrasi Pemerintahan. Ada UU HKPD. Ada PP pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Ada Perpres mengenai pendelegasian kewenangan. Ada regulasi RKAB. Ada regulasi perizinan berbasis risiko. Ada pedoman reklamasi.

Masalahnya bukan lagi berapa banyak aturan yang kita punya. Masalahnya adalah: apakah seluruh aturan tersebut bekerja sebagai satu sistem? Kalau tidak, maka yang terjadi adalah regulatory fragmentation. Perusahaan membaca aturan perizinan. Pemerintah membaca aturan kewenangan.
Dinas membaca aturan teknis. Masyarakat melihat dampak. Aparat penegak hukum melihat pelanggaran. Masing-masing memiliki sudut pandang sendiri.

Yang dibutuhkan adalah satu kerangka tata kelola.

Enam Langkah yang Harus Dilakukan Sulawesi Tenggara

Pertama, tegaskan matriks kewenangan pusat dan provinsi. Untuk setiap jenis perizinan MBLB dan batuan, harus jelas siapa yang memberikan, membina, mengawasi dan menerima laporan.

Kedua, jadikan RKAB sebagai instrumen evaluasi kepatuhan. Jangan hanya melihat kelengkapan dokumen. Lihat rekam jejak perusahaan.

Ketiga, terapkan pengawasan berbasis risiko. Semakin tinggi risiko dan semakin buruk rekam kepatuhan, semakin tinggi intensitas pengawasan.

Keempat, integrasikan data pertambangan. Izin, koordinat, produksi, RKAB, reklamasi dan pengaduan harus dapat dibaca dalam satu kerangka pengawasan.

Kelima, bangun ketertelusuran material. Terutama untuk material yang digunakan dalam proyek pemerintah.

Keenam, perkuat partisipasi masyarakat. Pengaduan masyarakat harus memiliki nomor registrasi, batas waktu pemeriksaan, pejabat penanggung jawab dan hasil tindak lanjut yang dapat diinformasikan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Hanya Menertibkan Tambangnya, Tertibkan Juga Tata Kelolanya

Pada akhirnya, persoalan pertambangan batuan Sulawesi Tenggara tidak dapat diselesaikan dengan satu keputusan. Tidak cukup hanya dengan menerbitkan izin. Tidak cukup hanya dengan menyetujui RKAB.
Tidak cukup hanya dengan menaikkan penerimaan daerah. Dan tidak cukup pula hanya dengan mencabut izin yang bermasalah.

Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang konsisten dari awal sampai akhir: izin yang sah, produksi yang terkendali, pengawasan yang efektif, lingkungan yang dipulihkan, penerimaan yang adil, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus mendapatkan kepastian hukum.
Tetapi kepastian hukum bukan berarti perusahaan kebal dari sanksi. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan.

Tetapi perlindungan masyarakat juga harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan terhadap perusahaan yang belum terbukti bersalah. Pemerintah harus memiliki kewenangan. Tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum. Dan daerah harus memperoleh manfaat.

Tetapi manfaat tersebut harus dihitung bersama biaya sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat. Di sinilah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikembalikan ke tempatnya. Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar kewenangan untuk mengeluarkan izin.
Penguasaan negara berarti negara harus hadir dalam kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan, semuanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam mengelola tambang batuan tidak seharusnya dihitung dari berapa banyak izin yang diberikan atau dicabut. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat, lingkungan tetap terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian hukum, dan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuatnya.

Saya kira sudah waktunya kita berhenti bertanya: “Siapa yang berwenang menambang?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa kewenangan menambang digunakan secara sah, diawasi secara efektif, dan hasil kekayaan alam itu benar-benar kembali menjadi kemakmuran rakyat Sulawesi Tenggara?”

Karena kalau izin terus bertambah tetapi tata kelola tidak membaik, kita hanya sedang memperbanyak administrasi. Kalau produksi bertambah tetapi pengawasan tidak mengikutinya, kita sedang memperbesar risiko. Dan kalau penerimaan daerah bertambah tetapi masyarakat tetap menanggung kerusakan, kita harus berani bertanya: Kemakmuran untuk siapa?

Di situlah sesungguhnya ujian negara hukum dalam pengelolaan pertambangan batuan Sulawesi Tenggara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait