Supremasi Sipil Tidak Sedang Tenggelam

Oleh: Dr. Bachtiar
(Pengajar Politik Hukum MH UNPAM)

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Salah satu isu yang paling banyak menuai perhatian adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tertentu di luar institusi kepolisian. Sebagian kalangan memandang pengaturan tersebut sebagai kemunduran reformasi dan bahkan menganggapnya sebagai gejala melemahnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Bacaan Lainnya
 

Narasi tersebut berkembang seiring dengan kekhawatiran bahwa semakin luasnya ruang penugasan anggota Polri di lembaga sipil akan membuka jalan bagi menguatnya pengaruh institusi keamanan dalam pemerintahan. Tidak sedikit yang kemudian menghubungkannya dengan pengalaman historis masa lalu ketika aparat keamanan memiliki peran yang dominan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara.

Kekhawatiran tersebut tentu dapat dipahami. Demokrasi memang menuntut kewaspadaan terhadap setiap kemungkinan perluasan kekuasaan negara. Namun demikian, kewaspadaan yang sehat harus tetap dibangun di atas pemahaman konseptual yang tepat. Sebab, tidak semua keterlibatan anggota institusi keamanan dalam jabatan sipil dapat secara otomatis dimaknai sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah revisi UU Polri benar-benar menunjukkan bahwa supremasi sipil sedang mengalami kemunduran? Ataukah justru terjadi kekeliruan dalam memahami makna supremasi sipil itu sendiri?

Memahami Hakikat Supremasi Sipil

Dalam negara demokrasi modern, supremasi sipil merupakan prinsip bahwa institusi keamanan berada di bawah kendali otoritas politik yang memperoleh legitimasi konstitusional dari rakyat. Supremasi sipil bukan berarti institusi keamanan harus dijauhkan dari seluruh proses pemerintahan. Supremasi sipil juga tidak berarti setiap personel keamanan yang menduduki jabatan di luar institusinya otomatis mengancam demokrasi.

Hakikat supremasi sipil terletak pada siapa yang mengendalikan penggunaan kekuasaan negara.

Selama keputusan strategis tetap berada di tangan pejabat sipil yang sah, selama institusi keamanan tunduk pada hukum dan kebijakan pemerintah yang dipilih secara demokratis, serta selama mekanisme akuntabilitas tetap berjalan, maka prinsip supremasi sipil pada dasarnya tetap terjaga.

Dengan demikian, keberadaan anggota Polri pada jabatan tertentu tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai ada atau tidaknya supremasi sipil. Yang harus dilihat adalah apakah institusi kepolisian memperoleh kekuasaan politik yang independen dan berada di luar kontrol pemerintah sipil. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka klaim mengenai tenggelamnya supremasi sipil memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat.

Tetap Berada dalam Kendali Sipil

Salah satu aspek yang sering luput dari perdebatan publik adalah bahwa revisi UU Polri tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada anggota Polri untuk mengisi seluruh jabatan sipil.

Pengaturan yang berkembang justru menunjukkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan tertentu yang terkait dengan fungsi kepolisian, atas permintaan instansi yang membutuhkan, atau berdasarkan penugasan Presiden.

Ketentuan ini penting untuk dicermati karena menunjukkan bahwa keputusan mengenai penempatan tersebut tetap berada dalam kendali otoritas sipil.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan strategis negara dan menugaskan aparatur yang dianggap memiliki kompetensi yang relevan. Dengan demikian, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu bukan merupakan ekspresi kekuasaan institusi kepolisian, melainkan bagian dari kebijakan pemerintahan yang ditentukan oleh otoritas sipil.

Dari perspektif teori supremasi sipil, kondisi ini justru menunjukkan bahwa rantai kendali tetap berada pada aktor sipil. Sulit untuk menyatakan bahwa supremasi sipil sedang tenggelam apabila keputusan strategis mengenai penempatan personel tetap ditentukan oleh Presiden sebagai pejabat sipil yang memperoleh legitimasi konstitusional.

Tidak Ada Larangan Konstitusional

Dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, tidak terdapat ketentuan konstitusional yang secara eksplisit melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tertentu.

UUD NRI Tahun 1945 hanya menegaskan fungsi dasar Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai ruang lingkup penugasan anggota Polri merupakan bagian dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai penugasan anggota Polri pada jabatan sipil pada dasarnya merupakan perdebatan mengenai pilihan kebijakan publik (policy choice), bukan persoalan konstitusionalitas yang secara otomatis mengancam demokrasi.

Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki ruang kebijakan yang cukup luas untuk mengelola sumber daya aparatur negara guna mendukung efektivitas pemerintahan. Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan tetap tunduk pada mekanisme pengawasan, maka keberadaannya merupakan bagian yang sah dari tata kelola pemerintahan.

Persoalan Sesungguhnya Bukan Supremasi Sipil

Jika dicermati lebih dalam, persoalan yang sesungguhnya bukanlah soal supremasi sipil, melainkan mengenai batas-batas penugasan dan mekanisme akuntabilitas.

Pertama, perlu ada kejelasan mengenai ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri. Frasa “terkait fungsi kepolisian” harus memiliki parameter yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Kedua, penugasan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan objektif lembaga yang bersangkutan dan bukan sekadar perluasan pengaruh institusional.

Ketiga, mekanisme pengawasan dan evaluasi harus diperkuat agar setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan kata lain, fokus kritik yang lebih tepat seharusnya diarahkan pada bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik, bukan pada asumsi bahwa keberadaan anggota Polri dalam jabatan sipil otomatis berarti kemunduran demokrasi.

Membedakan dengan Pengalaman Masa Lalu

Sebagian kritik terhadap revisi UU Polri sering kali dikaitkan dengan kekhawatiran kembalinya praktik masa lalu ketika aparat keamanan memiliki pengaruh luas dalam pemerintahan dan politik.

Namun demikian, konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini berbeda secara fundamental.

Saat ini Indonesia memiliki sistem demokrasi yang jauh lebih terbuka dengan mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, DPR menjalankan fungsi pengawasan, media memiliki kebebasan yang luas, masyarakat sipil aktif melakukan kontrol publik, dan berbagai kebijakan pemerintah dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Dalam kondisi seperti itu, keberadaan anggota Polri pada jabatan tertentu tidak serta merta dapat disamakan dengan praktik masa lalu yang berlangsung dalam konfigurasi politik yang sangat berbeda.

Menyamakan keduanya tanpa melihat perubahan konteks kelembagaan justru berpotensi menghasilkan analisis yang kurang proporsional.

Fokus pada Akuntabilitas dan Profesionalisme

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi UU Polri bukanlah seberapa sedikit atau seberapa banyak anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu memperkuat efektivitas pemerintahan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kontrol demokratis.

Demokrasi tidak akan melemah hanya karena seorang anggota Polri ditugaskan pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensinya. Demokrasi justru akan melemah apabila kekuasaan negara dijalankan tanpa pengawasan, tanpa transparansi, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, narasi bahwa supremasi sipil sedang tenggelam perlu diuji secara lebih kritis. Kritik terhadap revisi UU Polri tentu tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun kritik tersebut seharusnya diarahkan pada persoalan yang benar-benar substansial, yakni batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Supremasi sipil tidak sedang tenggelam hanya karena anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tertentu. Supremasi sipil akan tetap berdiri kokoh selama kekuasaan politik tetap berada di tangan otoritas sipil yang sah, selama institusi kepolisian tunduk pada hukum dan konstitusi, serta selama masyarakat tetap memiliki ruang yang luas untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara demokratis.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait