Dari Ruang Kelas ke Dapur MBG: Membaca Ulang Mandat Konstitusional 20% Anggaran Pendidikan

Ketgam: Adhe Ismail Ananda (Dosen FH Universitas Nusa Cendana). Foto: Ist

Opini, Sultrademo.co – Oleh: Adhe Ismail Ananda (Dosen FH Universitas Nusa Cendana).

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Biasanya, peringatan ini diisi dengan upacara, pidato, dan pengulangan kembali pesan luhur Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan sebagai jalan memerdekakan manusia. Namun, Hardiknas 2026 tampaknya perlu diberi makna yang lebih reflektif. Di tengah besarnya perhatian negara terhadap pembangunan sumber daya manusia, ada satu pertanyaan hukum yang layak diajukan secara jernih: apakah anggaran pendidikan yang secara konstitusional dijamin sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN telah benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional?

Bacaan Lainnya
 

‎Pertanyaan ini penting karena pendidikan menempati posisi yang istimewa dalam konstitusi. Tidak banyak sektor yang secara eksplisit memperoleh jaminan persentase anggaran dalam Undang-Undang Dasar. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Rumusan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar sektor administratif dalam APBN, melainkan mandat konstitusional yang diletakkan sebagai prasyarat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam konteks APBN 2026, pemerintah memang menempatkan pembangunan manusia sebagai salah satu agenda penting. APBN 2026 memuat beberapa agenda prioritas, antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis atau MBG, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global. Data Kementerian Keuangan juga mencatat alokasi besar untuk MBG sebesar Rp335 triliun dan pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Secara kebijakan publik, penempatan MBG sebagai prioritas tentu dapat dipahami, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan memperbaiki gizi anak, menekan stunting, serta meningkatkan kesiapan belajar peserta didik.

Akan tetapi, isu hukum yang muncul bukanlah apakah MBG bermanfaat atau tidak. Perdebatan yang lebih mendasar adalah apakah pembiayaan MBG tepat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan 20% sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menyebutkan bahwa Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769.086.869.324.000,00 atau 20% dari total Belanja Negara sebesar Rp3.842.728.369.471.000,00. Pasal 22 ayat (3) kemudian menyatakan bahwa anggaran pendidikan tersebut termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

‎Persoalannya, dalam batang tubuh Pasal 22 ayat (3), tidak terdapat penyebutan eksplisit mengenai MBG. Program makan bergizi baru muncul dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3), yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Dalam konteks norma anggaran pendidikan, MBG memperoleh dasar pengaitannya bukan melalui rumusan utama pasal, melainkan melalui bagian penjelasan. Secara teknik perundang-undangan, konstruksi demikian patut didiskusikan secara akademik karena menyangkut batas antara “menjelaskan norma” dan “memperluas norma”.

Dari sisi data, pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dari alokasi pendidikan Rp769,1 triliun, sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik. Pemerintah juga menegaskan bahwa APBN 2026 tetap memenuhi mandat konstitusi sebesar 20 persen, serta memastikan komponen pendidikan lainnya tetap meningkat, termasuk anggaran kementerian terkait pendidikan dan kesejahteraan guru. Posisi pemerintah ini penting dicatat agar diskursus publik tidak dibangun secara sepihak.

‎Namun, dari sudut pandang hukum anggaran, pertanyaan substantif tetap relevan. Jika Rp223,6 triliun yang dialokasikan untuk MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan karena dianggap sebagai intervensi gizi, maka anggaran yang tersisa untuk fungsi pendidikan inti sekitar Rp545,5 triliun. Bila dibandingkan dengan total Belanja Negara sebesar Rp3.842,7 triliun, persentasenya menjadi kurang lebih 14,2 persen. Angka ini tentu bukan untuk menyimpulkan secara tergesa-gesa bahwa APBN 2026 pasti inkonstitusional, melainkan untuk menunjukkan adanya ruang tafsir yang serius antara pemenuhan 20 persen secara formal dan pemenuhan 20 persen secara substantif.

Dalam doktrin hukum tata negara, pemenuhan konstitusi tidak cukup hanya dilihat dari kesesuaian angka. Konstitusi tidak semata-mata berbicara tentang akuntansi, tetapi juga tentang tujuan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak berhenti pada frasa “20 persen”, tetapi melanjutkannya dengan frasa “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan demikian, ukuran konstitusionalitas anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya ditentukan oleh apakah angka 20 persen tercapai, tetapi juga apakah anggaran tersebut sungguh-sungguh diarahkan pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Di titik ini, MBG perlu ditempatkan secara proporsional. Program makan bergizi dapat mendukung proses belajar. Anak yang lapar, kekurangan gizi, atau mengalami hambatan kesehatan tentu tidak dapat mengikuti pembelajaran secara optimal. Karena itu, pemerintah memiliki dasar rasional ketika menyatakan bahwa kecukupan gizi merupakan prasyarat bagi perkembangan kecerdasan peserta didik, dan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Pemerintah juga menilai MBG sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional dan sebagai investasi sumber daya manusia.

‎Namun, dukungan terhadap proses pendidikan tidak selalu identik dengan fungsi inti pendidikan. Banyak kebijakan yang mendukung pendidikan, tetapi tidak seluruhnya harus dihitung sebagai anggaran pendidikan. Transportasi publik yang baik membantu siswa datang ke sekolah, layanan kesehatan membantu anak belajar lebih baik, dan perlindungan sosial mencegah anak putus sekolah. Akan tetapi, tidak serta-merta seluruh belanja transportasi, kesehatan, atau bantuan sosial dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Di sinilah diperlukan batas konseptual yang terang agar mandatory spending pendidikan tidak berubah menjadi ruang akuntansi yang terlalu elastis.

‎Kekhawatiran tersebut semakin relevan jika dilihat dari teknik legislasi. Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, atau kalimat dalam norma, tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan, tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut, dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penjelasan tidak seharusnya menjadi tempat untuk memasukkan substansi baru yang tidak cukup terang dalam batang tubuh pasal.

Karena itu, keberatan terhadap penempatan MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Kritik yang lebih tepat adalah kritik terhadap kejelasan norma dan akuntabilitas konstitusional. Program sebesar ratusan triliun rupiah semestinya memiliki dasar pengaturan yang terang, parameter yang jelas, serta klasifikasi anggaran yang dapat diuji secara terbuka. Jika MBG hendak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka perlu dijelaskan batasnya: apakah seluruh komponen MBG, atau hanya bagian yang secara langsung melekat pada peserta didik dan satuan pendidikan? Apakah belanja kelembagaan, logistik, pengawasan, dan rantai pasok juga layak dianggap sebagai biaya pendidikan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bersifat politis, melainkan yuridis dan fiskal.

Perkara pengujian UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki ruang konstitusional. Para pemohon dalam beberapa perkara mempersoalkan dimasukkannya MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan karena dianggap berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, pendanaan riset, serta pemerataan akses pendidikan. Pemerintah dan DPR tentu memiliki argumentasi konstitusionalnya sendiri, termasuk bahwa kebijakan penganggaran berada dalam ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy. Justru karena itu, perdebatan ini perlu ditempatkan sebagai dialog konstitusional yang sehat.

Pada akhirnya, Hardiknas 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali integritas anggaran pendidikan. MBG dapat tetap berjalan sebagai program strategis nasional. Bahkan, negara patut hadir memastikan anak-anak memperoleh gizi yang memadai. Namun pada saat yang sama, negara juga perlu menjaga agar mandat 20 persen anggaran pendidikan tidak kehilangan makna substantifnya. Pendidikan membutuhkan ruang kelas yang layak, guru dan dosen yang sejahtera, riset yang memadai, beasiswa yang menjangkau kelompok rentan, serta tata kelola sekolah dan perguruan tinggi yang semakin baik.

Yang perlu dijaga bukan hanya keberhasilan satu program, tetapi juga kehormatan konstitusi. Anggaran pendidikan tidak boleh menjadi sekadar angka yang terpenuhi dalam tabel APBN, tetapi menyusut dalam substansi penyelenggaraan pendidikan. Di situlah letak kehati-hatian hukum yang perlu dikedepankan. Negara boleh, bahkan wajib berinovasi dalam kebijakan pembangunan manusia. Namun setiap inovasi kebijakan tetap harus diletakkan dalam kerangka konstitusi, teknik legislasi yang tertib, dan akuntabilitas anggaran yang terang.

‎Hardiknas 2026 mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan hanya urusan sekolah, tetapi juga urusan keberpihakan negara. Keberpihakan itu paling nyata terbaca dalam anggaran. Maka, 20 persen anggaran pendidikan hendaknya tidak hanya dipertahankan sebagai angka formal, tetapi juga sebagai komitmen substantif untuk memastikan setiap rupiah benar-benar bekerja bagi penyelenggaraan pendidikan nasional. MBG dapat menjadi bagian penting dari pembangunan manusia, tetapi pendidikan tetap harus dijaga sebagai mandat konstitusional yang tidak boleh kabur maknanya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait