Quo Vadis Sengketa Lahan Eks-PGSD : Dari Penjara Dia “Kikila” Melawan Kezoliman Kekuasaan, Peradilan Sesat, Kriminalisasi Aparat Ditengah Dunia Kampus Diam

Oleh: HIDAYATULLAH, S.H
Kuasa/Penasihat Hukum Kikila Adi Kusuma

Tulisan ini spesifik ditujukan kepada Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
(Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

Retaknya Keadilan Agraria

Sengketa lahan eks-Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bukan sekadar perselisihan mengenai batas tanah. Ia adalah monumen
hidup pertarungan antara David melawan Goliath —rakyat kecil melawan kekuasaan negara. Ketika ahli waris, yang sering dikonotasikan dengan perjuangan “Kikila” (Kikila Adi Kusuma),
harus mendekam di balik jeruji besi akibat kriminalisasi, pertanyaan mendasar hukum kita kembali menggema: Quo Vadis (ke mana arah) keadilan agraria di negeri ini? Konflik ini
menunjukkan betapa mudahnya “hukum” digunakan sebagai alat penindasan daripada alat keadilan.

Bacaan Lainnya
 
Peradilan Sesat dan Cacat Administratif

Klaim Pemprov Sulawesi Tenggara atas lahan eks-PGSD didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 18 Tahun 1981. Namun, perjuangan Kikila Adi Kusuma cs mengungkap adanya
dugaan “peradilan sesat” (miscarriage of justice). Ahli waris berpegang pada dokumen surat keterangan tanah tahun 1964, jauh sebelum negara menerbitkan SHP. Kuat dugaan Sertipikat
Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 terindikasi Sertipikat “Rekayasa” atau Sertipikat “Pura-Pura” karena pembuatannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
terindikasi cacat administrasi/cacat yuridis penerbitannya.

Bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 tersebut sejak tahun 1990 tidak dipergunakan lagi untuk Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) dan sudah tidak digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya dan terakhir tahun 2009 justru digunakan kepentingan partikelir atau swasta (Kampus Unsultra) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya, dan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 62 ayat (1) huruf a PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah yang mencabut PP No. 40 Tahun 1996, maka status tanah Hak Pakai beralih menjadi Tanah Negara. Oleh karena status tanahnya sudah berubah menjadi Tanah Negara, dengan merujuk pada Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri angka 26 ayat (8), maka putusan perkara No. 20/Pdt.G/2020/PN.Kdi, tanggal 25 Agustus 2020 tidak dapat di eksekusi (non eksekutabel) karena tanah yang hendak dieksekusi berdasarkan alas Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 berubah statusnya menjadi Tanah Negara.

Maka benar narasi penolakan konstatering (pencocokan batas) pada 20 November 2025 lalu bukan tanpa dasar. Massa mempertanyakan keabsahan eksekusi karena Pemprov Sultra dinilai tidak lagi menggunakan lahan tersebut untuk fungsi pendidikan, melainkan terkesan ingin menguasai secara sepihak. Dugaan kejanggalan disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang aparat Pemprov. Sultra dengan penggunaan tanda tangan Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H untuk melaksanakan eksekusi pada surat konstatering dan sita eksekusi, memperkuat indikasi bahwa putusan pengadilan atas objek eksekusi sesungguhnya non executabel dan pelaksanaannya diawali dengan konstatering dari prosedur yang cacat administrasi hukum karena Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H telah diberhentikan oleh Presiden RI sejak 20 Februari 2025 dan telah berganti kepemimpinan baru yakni Gubernur Sulawesi Tenggara definitif hasil Pilkada langsung November 2024 yakni Bapak Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E.,M.M bersama Wakil Gubernur Ir. H. Hugua, M.Ling yang dilantik oleh Presiden RI sejak tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2016.

Terkonfirmasi bahwa pelaksanaan konstatering sita eksekusi dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025 bukan atas perintah/penugasan atau kuasa dari Gubernur Sulawesi Tenggara definitif tersebut, tetapi masih menggunakan Surat Kuasa Khusus yang mewakili Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. Surat Kuasa itu seharusnya sudah tidak berlaku karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari Jabatan sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara sejak tanggal 20 Februari 2025 sehingga segala hak dan wewenangnya sebagai pejabat gubernur berakhir seketika termaksud Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan atas namanya. Karena Gubernur sebagai kepala daerah provinsi atau kepala pemerintahan ketika memberikan surat kuasa khusus atau surat kuasa insidental maka itu bukan tindakan pemerintahan tetapi tindakan perdata yang apabila telah berganti Gubernur sebagai kepala daerah, maka surat kuasa khusus atau surat kuasa insidental yang diterbitkan sebelumnya tidak berlaku karena secara perdata telah berganti kepemimpinan personal. Maka Pemberian Kuasa melalui Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi Nomor: 100.3.11.2/6825 tanggal 7 November 2024 yang diberikan oleh Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H kepada Syafril, S.H., M.Hum, DKK untuk melakukan permohonan eksekusi dilanjutkan untuk ikut melaksanakan konstatering dan sita eksekusi pada
tanggal 20 November 2025 bertindak atas nama serta mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H dipandang sebagai tindakan perdata, bukan tindakan pemerintahan atau KTUN (Beschikking). Hal ini didasarkan pada Pasal 1792 KUHPerdata, dimana pemberi kuasa bertindak sebagai subjek hukum perdata, bukan sebagai badan hukum publik, dan Pasal 1813 KUHPerdata, dimana pemberian kuasa berakhir jika pemberi kuasa meninggal dunia, di bawah pengampuan, atau pailit. Dalam konteks jabatan, ketika Bupati/Gubernur sebagai kepala daerah/kepala pemerintahan berganti/diberhentikan, maka personal pemberi kuasa sebagai subjek hukum perdata secara hukum telah berubah. Selain itu juga terjadi pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan hruf c, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan hruf c dan ayat (3), yakni Larangan Penyalahgunaan Wewenang; larangan melampaui Wewenang, larangan bertindak sewenang-wenang, melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriminalisasi Aparat: Hukum sebagai Alat Gebuk

Puncak dari “kezoliman” ini adalah kriminalisasi terhadap Kikila Cs. Upaya mempertahankan tanah ulayat/warisan disikapi dengan tindakan represif. Sebanyak 12 orang, termasuk pihak ahli waris Kikila Adi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap petugas saat konstatering yang ditahan di rumah Tahanan Polda Sultra dan saat ini di Rutan Kelas IIA Punggolaka-Kendari.

Kriminalisasi ini adalah pola klasik: warga yang menolak eksekusi dituduh menghalangi petugas (pasal 212/214 KUHP lama), sementara akar masalah, yaitu keabsahan kepemilikan lahan yang cacat, diabaikan oleh aparat penegak hukum. Aparat terkesan menjadi “tameng” bagi kebijakan kekuasaan, mengabaikan fakta sejarah kepemilikan ahli waris di atas lahan tersebut.

Dunia Kampus yang Diam: Silence is Complicity

Yang paling menyedihkan dari sengketa ini adalah diamnya dunia kampus (akademisi dan mahasiswa). Lahan yang disengketakan adalah bekas gedung PGSD yang dengan tulus dipinjamkan seluas 2 ha oleh almarhum H. Ambodalle (ayahanda Kikila Adi Kusuma), yang dulunya adalah tempat persemaian ilmu pengetahuan. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kendari saat itu di tahun 1974 merengek-rengek minta dipinjamkan lahan untuk kepentingan pendidikan, namun setelahnya hak milik almarhum H. Ambodalle dihapus oleh Pemprov. Sultra dan bahkan lewat ketukan palu hakim bukti kepemilikan H. Ambodalle ditahun 1964 dibuat tidak mengikat secara hukum.

Namun saat keadilan hukum diinjak-injak di depan mata, “dunia kampus diam” menjadi tanda tanya besar. Di mana suara para ahli hukum agraria? Di mana gerakan mahasiswa melawan
ketidakadilan? Diamnya intelektual menunjukkan bahwa kampus telah terkooptasi oleh kekuasaan atau setidaknya, kehilangan kepedulian sosial (societal engagement). Diam di tengah kezoliman sama dengan berpihak pada penindas (silence is complicity). Penulis menitipkan pesan kalau mahasiswa dan dunia akademis tidak kritis lagi maka tutup saja kampusnya.

Penutup: Mencari Arah Keadilan

Kasus lahan eks-PGSD adalah cermin buram penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Perjuangan Kikila Adi Kusuma tidak boleh mati di penjara. Dibutuhkan audit investigatif terhadap Sertipikat Hak Pakai No. 18 Tahun 1981, penghentian kriminalisasi, dan intervensi tulus dari para akademisi yang masih memiliki nurani untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas atas nama pembangunan. Maka pada akhirnya kendatipun “Kikila” terbelenggu di penjara saat ini, dia adalah “martir” dari perjuangan ketidak adilan agraria dibumi anoa. Bukan soal lahan 2 ha eks-PGSD namun disana ada ketidakadilan, ada penindasan, ada potret buram penegakan hukum di era reformasi, serta ironi ketika Pemerintah justru mencari keadilan sama rakyatnya (“Kikila”).

Dia “Kikila” sendiri didalam penjara melawan semuanya. Dengan semangatnya itu penulis selaku advokat dan praktisi hukum terpanggil membelanya. Dari penjara suara “Kikila” harus sampai di Komisi III DPR-RI, harus sampai dimeja pimpinan Ombudsman RI, harus diproses pelanggaran hak asasi pada KOMNASHAM, harus diketahui kriminalisasi ini oleh KOMPOLNAS, harus dipastikan Menteri Agraria/Kepala BPN RI menindak mafia tanah sengketa eks-PGSD ini, Komisi Yudisial RI dan KPK RI. Spesifik laporan khusus kepada Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan karena “Kikila Adi Kusuma” adalah kader Partai PBB selaku Ketua DPC PBB Kota Kendari.

Demikian quo vadis ini, semoga Gubernur Sultra ASR bersama Wakilnya Ir. HUGUA bisa terketuk nurani keadilannya, dan semoga kita semua terpanggil untuk keadilan bagi Kikila dan para ahli waris lainnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait