Kendari, Sultrademo.co – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Suwandi, angkat bicara mengenai polemik isu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memberikan klarifikasi cepat kepada publik adalah tindakan yang sudah semestinya dilakukan.
Suwandi menyebut, Gubernur memiliki kewajiban moral dan administratif untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Memberikan penjelasan kepada publik terkait pemberitaan yang ada itu hukumnya wajib. Apakah sesuai prosedur atau tidak, Gubernur itu kepala daerah bagi seluruh masyarakat Sultra,” ujar Suwandi saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Politisi senior ini menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap surat permohonan yang masuk baik dari individu maupun korporasi harus direspons secara resmi oleh pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa respons tersebut bukan berarti pemberian lampu hijau atau persetujuan izin.
Menurutnya, pemerintah justru menyalahi aturan jika mendiamkan permohonan yang masuk tanpa memberikan kepastian hukum.
“Terkait pengajuan pemetaan atau izin, siapa pun bisa mengajukan. Tapi apakah syaratnya terpenuhi atau bagaimana penerimaan masyarakat di sana, itu hal normatif. Gubernur salah kalau ada permohonan tapi tidak direspons,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas pemerintah adalah memberikan penjelasan berdasarkan koridor undang-undang mengenai apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, telah menerbitkan IUP baru untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Wawonii. Isu ini langsung dibantah keras oleh pihak Pemprov Sultra.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengklarifikasi bahwa permohonan yang masuk bukanlah untuk tambang mineral logam, melainkan tambang Galian C (Diorit). Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP bukan berada di tangan Gubernur atau Pemprov.
“Itu bukan IUP (mineral logam), tapi tambang Galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau Gubernur untuk mengeluarkan IUP tersebut,” kata Andi Syahrir, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Andi membeberkan bahwa status PT AJS saat ini masih dalam tahap permohonan awal. Alih-alih disetujui, berkas perusahaan tersebut justru telah dikembalikan oleh pemerintah karena dianggap tidak lengkap.
“Statusnya baru bermohon, belum disetujui. Bahkan permohonannya sudah dikembalikan ke pemohon karena ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tambahnya.
Atas beredarnya informasi yang dianggap menyesatkan tersebut, Pemprov Sultra kini tengah mempertimbangkan langkah hukum. Hal ini dilakukan untuk menguji validitas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik institusi dan tidak didasarkan pada fakta lapangan.
Laporan: Muhammad Sulhijah








