Kendari, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan perubahan struktur pimpinan dan komposisi fraksi untuk masa jabatan 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (2/3/2026).
Rapat dimulai pukul 13.30 WITA dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, didampingi Herry Asiku. Sebanyak 23 anggota DPRD tercatat menghadiri paripurna tersebut.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Sultra, Andi Raja, membacakan keputusan terkait perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024 tentang penetapan fraksi-fraksi di lingkungan DPRD Sultra.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat itu adalah tindak lanjut surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra Nomor 144/SP/DPW/NasDem/Sultra/XI/2025. Surat tersebut merujuk pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem terkait pergantian unsur pimpinan dewan dan ketua fraksi.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 28A/SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025, ditetapkan bahwa jabatan Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 diamanahkan kepada Syahrul Said.
Selain itu, posisi Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra kini dijabat oleh H. Supardjo.
Dalam surat permohonannya, DPW NasDem Sultra meminta agar proses pergantian tersebut segera ditindaklanjuti secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaannya di rapat paripurna, pergantian yang diproses baru sebatas pada perubahan Ketua Fraksi NasDem. Sementara itu, agenda pergantian Ketua DPRD Sultra belum dibahas secara bersamaan dalam forum tersebut.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa perubahan struktur ini merupakan bagian dari dinamika internal partai sekaligus langkah untuk memastikan tertib organisasi dan keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Sultra.
Perubahan ini menandai dinamika baru dalam konstelasi politik di Sulawesi Tenggara. Penyegaran unsur pimpinan diharapkan dapat mengoptimalkan peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah hingga akhir masa jabatan 2029 mendatang.









