KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Konawe Utara hari ini melakukan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Konawe Utara periode 2016-2021. Rabu 10/2.
Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Konut, Wakil Bupati, Kapolres Konut, Dandim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, serta OPD yang sempat hadir.
“Pada hari ini DPRD Kabupaten Konawe Utara telah melakukan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Konawe Utara masa jabatan 2016-2021,” jelasnya.
Usulan tersebut, kata Ketua DPRD merujuk pada Undang- undang. “Yang berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnnya.
Pasca paripurna, usulan itu akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada perundang- undangan.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnnya.
Laporan : Erwin
 






