Kendari, Sultrademo.co – Unit 1 Subdit I Dit Res Narkoba Kepolisian daerah ( Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) berhasil meringkus tersangka seorang pemuda berinisial SS (27) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 6, 27 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman, Jumat (25/6) mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Terminal Tipe C Pasar Sentral, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu.
“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita Tim Lidik Subdit I berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (Lima) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu ada pada penguasaan target.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
Setelah diinterogasi, kata Eka Tersangka adalah merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Sabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang Teman yang berinisial T.
“Namun setelah dilakukan pengembangan tim tidak menemukan orang yang dimaksud,” pungkasnya