Edarkan Narkoba, Dua Warga Konsel Diciduk Polisi

KONAWE SELATAN, SULTRADEMO. CO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua warga Konsel, Ardin alias Indro (27) asal Desa Horodopi, Kecamatan Benua, dan Robi Banawula (33) asal Desa Watumokala Kecamatan Andoolo, Minggu, 14/7/2019.

Penangkapan tersebut dilakukan sebab kedua tersangka diduga menggunakan dan mengedarkan obat terlarang jenis shabu.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto menjelaskan, pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekira Pukul 00.30 Wita, pihaknya melakukan penangkapan kedua tersangka pada dua tempat berbeda. Yakni masing-masing di desa kedua tersangka.

“Berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan undercover sehingga kedua tersangka bersama BB berhasil ditangkap,” kata Dedy.

Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu, 2 sachet shabu berat bruto 0,67 gram, 2 buah Hand Phone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah sendok sabhu terbuat dari pipet warna putih, dan 1 buah taperware warna biru.

”Dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa, BB dibeli dari tersangka atas nama Candra yang saat ini masih DPO, dan BB tersebut dijual kembali dalam bentuk paket kecil seharga Rp. 200 ribu dan hanya tersisa 2 paket saja,” jelas Dedy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Laporan : Adin
Editor :AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait