Jakarta, Sultrademo.co – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Artining Putri, menyuarakan keinginannya untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Tri menegaskan, langkah itu bukan semata-mata untuk mendapatkan pekerjaan kembali, melainkan upaya menuntut keadilan atas pemecatan yang dinilainya dilakukan secara sewenang-wenang melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Kembali ke KPK mohon tidak dianggap semata-mata soal memperoleh pekerjaan kembali. Sejak awal pemecatan, yang kami perjuangkan bukan soal pekerjaan semata, tapi soal ketidakadilan dan hak-hak kami yang dicederai oleh negara,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Tri yang pernah menjabat sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda KPK periode 2017–2021, mengaku bahwa proses TWK kala itu penuh ketidakjelasan. Ia menilai mekanisme pelaksanaan hingga hasilnya tidak pernah transparan kepada pihak yang terdampak.
“Terlihat dari prosesnya yang tidak transparan, sampai saat ini pun hasilnya tidak dibuka kepada kami,” imbuhnya.
Menurut Tri, keinginan untuk kembali ke KPK bukanlah persoalan keinginan pribadi, melainkan bentuk perjuangan kolektif untuk memulihkan hak dan nama baik mereka.
“Kembali ke KPK bukan soal ingin atau tidak ingin. Kami satu suara bahwa kembali ke KPK adalah bentuk pengembalian hak kami. Sekali lagi, bukan semata soal pekerjaan, tapi nama baik kami,” tegasnya.
Tri menilai pemecatan dirinya dan 56 pegawai lainnya pada 2021 merupakan tindakan sewenang-wenang yang mencederai semangat pemberantasan korupsi. Ia menolak label “tidak nasionalis” yang disematkan kepada mereka karena tidak lolos TWK.
“Tahun 2021 kami dipecat secara sewenang-wenang. Kami diberi label tidak nasionalis, seolah kami bukan warga negara yang baik. Padahal standarnya saja tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Tri berharap agar nama baiknya dipulihkan. Ia menyebut bahwa perjuangan mereka adalah bentuk rehabilitasi atas perlakuan negara yang dianggap tidak adil.
“Kembali ke KPK merupakan bentuk rehabilitasi nama baik kami yang sudah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh negara. Untuk mencabut label merah dan tidak nasionalis yang disematkan kepada kami sejak tidak lolos TWK tahun 2021 silam,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pemecatan tersebut bukan hanya soal pemutusan hubungan kerja, melainkan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Pemecatan kepada kami bukan soal pemutusan hubungan kerja semata, tapi pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hukum,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Laksmo Anindito, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menuntut agar hasil TWK dibuka secara transparan kepada publik.
“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Laksmo, Selasa (14/10).
Laporan: Arini Triana Suci R










