Forum Aliansi Masyarakat Ladongi Tuntut Ganti Rugi HTR

Koltim,(27/07/20) Sultrademo.co – forum aliansi masyarakat Kecamatan Ladongi gelar aksi demostrasi menuntut ganti rugi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hingga kini belum direalisasikan pihak Balai Sungai Wilayah (BSW) IV Sulawesi Tenggara.

Massa juga menuntut agar PT Hutama Karya (HK)-Bumi Karsa (BK) segera menghentikan aktivitas pembangunan bendungan Ladongi.

Bacaan Lainnya
 

Koordinator aksi, Taufik Sungkono mengatakan, sesuai kesepakatan bahwa pihak BWS akan mengganti rugi HTR masyarakat pada akhir Juni 2020. Namun sampai waktu yang telah ditentukan, kesepakatan itu tidak juga direalisasikan.

“BWS telah mengingkari janji yang telah dibuat bersama. Alasan yang dibuat pihak BWS hanya sekedar akal-akalan untuk tidak segera melakukan ganti rugi HTR warga,” ujar Taufik.

Sementara itu, Juslan Kadir Labarese menyatakan, pembangunan bendungan ladongi yang dilaksanakan PT Hutama Karya dan Bumi Karsa banyak menyalahi aturan undang-undang
yang berlaku.

Menurutnya, merujuk pada undang-undang Mineral dan batubara (minerba) tahun 2009 No 4 pasal 158,tentang IUP,IPR,dan IUPK, material yang digunakan berasak dari ilegal mining.

“Dari prosedur yang ada, material yang dimasukan ke waduk dari tangan penambang galian C di Koltim, tak satupun yang memenuhi syarat,” jelas Juslan.

lanjut Juslan, Jika ini di biarkan terus menerus tanpa kontrol masyarkat, maka kualitas pekerjaan tidak memenuhi standarisasi konstruksi nasional sebagimana diatur dalam peraturan presiden(perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Laporan : Muh.ichwanul abdillah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait