Buton, (SultraDemoNews)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buton libatkan lima Pimpinan Partai Politik baru dan sembilan Parpol peserta Pemilu terakhir dalam kegiatan sosialisasi UU No. 7 tahun 2017, PKPU RI No. 7 tahun 2017, PKPU RI No. 11 tahun 2017, dan Keputusan KPU RI No. 165/2017, Sabtu (30/9/2017).
Lima Parpol baru tersebut adalah Partai Perindo, PSI, Idaman, Berkarya, dan Republik, sementara Parpol peserta pemilu terakhir adalah PAN, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, PDIP, Demokrat, dan PKPI.
Salah satu Komesioner KPU Buton, Burhan mengungkapkan, pelibatan Parpol baru dan Parpol peserta pemilu terakhir dalam sosialisasi yang digelarnya pagi tadi merupakan inisiatif KPU Buton untuk membagi pemahaman ke Pimpinan dan anggota Parpol, disamping itu dapat membantu memudahkan pelaksanaan tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Parpol peserta Pilcaleg tahun 2019 mendatang.
“Pendaftatan Parpol nanti tanggal 3-16 Oktober 2017, penelitian administrasi tanggal 17 Oktober – 15 November 2017, penyampaian hasil penelitian administrasi 16-17 November 2017, perbaikan administrasi oleh Parpol 18 November – 1 Desember 2017, dan seterusnya sesuai PKPU RI No. 7 tahun 2017,” terangnya.
(Aliyadin Koteo).