Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
Kepastian tersebut disampaikan ASR saat menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Gubernur Sultra, Jumat (12/6/2026).
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu membahas sejumlah persoalan, mulai dari kepastian status kepegawaian, pembayaran gaji, hingga tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait skema PPPK Paruh Waktu.
ASR mengatakan Pemprov Sultra tetap berupaya memberikan kepastian kepada para PPPK Paruh Waktu meski saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Bagi kami yang terpenting saat ini adalah memastikan para PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perhatian dan hak-haknya terpenuhi,” kata ASR.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pemprov Sultra memutuskan untuk menyesuaikan masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status dan pembiayaan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk enam bulan pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni.
Menurut ASR, mekanisme teknis pembayaran akan diumumkan setelah proses verifikasi oleh Inspektorat serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait selesai dilakukan.
“Pemerintah daerah memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah perwakilan PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi terkait masa pengabdian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama di sektor pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, ASR mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi secara cermat berdasarkan kebutuhan organisasi dan prioritas pelayanan publik, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait.
Ia menegaskan keberadaan PPPK Paruh Waktu selama ini memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sekaligus kemampuan keuangan daerah.
Menutup pertemuan, ASR menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPPK Paruh Waktu yang telah membantu penyelenggaraan layanan publik di Sulawesi Tenggara.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dan berharap komunikasi antara pemerintah daerah dengan para PPPK Paruh Waktu tetap terjalin dengan baik.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.






