Kendari, sultrademo.co – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara hari ini, pada Senin (27/3/2023). Pemeriksaan tersebut masih berkaitan kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, SH mengatakan, pemeriksaan kedua pada Sulkarnain akan berlangsung pada pukul 9:00 Wita pagi.
“Iya di jadwalnya jam 9 ini,” ucap Dody, SH, pada Senin (27/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua ini Sulkarnain masih berstatus sebagai saksi. Dan pada pemeriksaan pertama, pada Kamis (16/3/2023), Sulkarnain diperiksa selama kurang lebih 6 jam dengan 35 pertanyaan.
“Tunggu saja, saat ini kita belum bicara tersangka ya, statusnya masih sebagai saksi,” ucap Dody.
Saat pemeriksaan pertama, Sulkarnain Kadir enggan memberi komentar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Sejauh ini total 17 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, dan dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Ketua Kendari Preneur, Syarif Maulana (SM).
Laporan: Muh Sulhijah






