Jakarta, Sultrademo.co – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.
Informasi ini berasal dari sumber internal KPK yang menyebutkan bahwa Hasto telah masuk dalam surat perintah penyidikan (Sprindik).
Dalam dokumen bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tersebut, nama Hasto tercantum sebagai tersangka.
“KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian isi Sprindik yang diperoleh.
Sumber juga mengungkapkan bahwa gelar perkara atau ekspose kasus Hasto dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum Sekjen mereka.
Beberapa pimpinan PDIP, termasuk Ketua DPP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu, bila ada update akan disampaikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melicinkan jalannya ke Senayan dalam periode 2019-2024. Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron setelah lima tahun dicari oleh aparat penegak hukum.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memproses dua nama lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.
Agustiani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Mei 2020.
Proses eksekusi terhadap Saeful telah dilakukan oleh jaksa KPK pada 2 Juli 2020, dengan menempatkannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka menambah babak baru dalam penyelidikan kasus yang sudah berlarut-larut ini. Hingga kini, kelanjutan status hukum Harun Masiku dan keterlibatan pihak lain masih menjadi sorotan publik.









