Jakarta, Sultrademo.co – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Workshop Asistensi dan Supervisi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah beberapa waktu lalu di Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kebijakan pembangunan berbasis kependudukan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD.
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani, serta Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa integrasi kebijakan kependudukan dalam perencanaan daerah merupakan hal krusial.
Menurutnya, PJPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berbasis sumber daya manusia berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi bonus demografi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan kependudukan mencakup lima pilar utama, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, Paudah menekankan bahwa keberhasilan implementasi PJPK sangat bergantung pada sinergi lintas sektor di daerah. Dalam hal ini, peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretaris Daerah menjadi kunci untuk memastikan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terintegrasi secara efektif.
“Tanpa masuk dalam dokumen perencanaan, program tidak akan mendapatkan dukungan anggaran. Oleh karena itu, internalisasi PJPK menjadi sangat krusial,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani, menjelaskan bahwa PJPK merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang disusun dalam periode lima tahunan, seperti 2025–2029.
Ia menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi transisi demografi, termasuk meningkatnya fenomena penuaan penduduk (aging population) yang diproyeksikan akan semakin signifikan pada 2045.
“Bonus demografi tidak akan otomatis menjadi keuntungan jika tidak dikelola dengan baik. Diperlukan kebijakan yang matang sejak sekarang, termasuk dalam perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendekatan pembangunan yang inklusif dengan prinsip no one left behind, agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya, mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen pembangunan kependudukan.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu singkat, lebih dari 200 kabupaten/kota telah berhasil menyusun dokumen tersebut. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi dokumen berjalan efektif dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, ketahanan demografi dan ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam memperkuat pembangunan nasional.
“Negara akan kuat jika memiliki penduduk yang berkualitas dan keluarga yang tangguh. Di sinilah pentingnya PJPK sebagai panduan kebijakan yang terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendukbangga/BKKBN akan terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui pembangunan keluarga berbasis siklus hidup, guna memastikan setiap tahapan kehidupan masyarakat Indonesia terlindungi, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan.






