ICMI Muda Sultra Dukung ASR Tertibkan Aset Pemprov: Langkah Penting Selamatkan Kekayaan Daerah

Kendari, Sulytademo.co — Ketua Umum ICMI Muda Sulawesi Tenggara, Dr. Rami Musrady Zaini, S.E., M.E., mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) dalam menata dan menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rami menilai penertiban aset daerah tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kekayaan daerah memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, terlindungi, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penataan aset. Ini bukan sekadar urusan mencatat barang milik pemerintah, tetapi bagaimana memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, aman dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Rami, Jumat (4/9/2026).

Menurut mantan Ketua HMI Cabang Kendari tersebut, penataan aset merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang perlu mendapat dukungan publik.

Hal itu lantaran aset daerah berkaitan langsung dengan kepastian hukum, akuntabilitas keuangan daerah hingga potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Aset pemerintah adalah kekayaan publik. Karena itu tidak boleh ada aset pemerintah yang statusnya tidak jelas, dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, atau tidak produktif. Semua harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Rami juga mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang melakukan pendataan ulang, penyelesaian persoalan hukum hingga sertifikasi aset daerah secara bertahap.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan aset milik pemerintah memiliki dokumen dan status hukum yang jelas sehingga tidak mudah berpindah penguasaan ataupun menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rami mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyelamatan aset perlu ditempatkan dalam kerangka pengamanan dan kepastian hukum.

Menurutnya, jika terdapat aset yang bermasalah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pembenahan sistem pengelolaan aset juga harus menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau ada aset yang bermasalah secara hukum, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem inventarisasi dan pengawasan aset yang kuat, termasuk memastikan setiap aset tercatat, memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, serta diawasi pemanfaatannya.

Bagi Rami, proses penertiban tidak boleh berhenti pada pendataan dan pengamanan aset.

Setelah seluruh aset teridentifikasi dan memiliki kepastian hukum, Pemprov Sultra dinilai perlu masuk pada tahap optimalisasi agar aset yang selama ini tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi maupun sosial.

Aset-aset tersebut, kata dia, dapat dikaji untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, meningkatkan pelayanan masyarakat, maupun dikembangkan melalui kegiatan ekonomi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai setelah ditertibkan, aset kembali tidak produktif. Harus ada perencanaan pemanfaatan yang jelas sehingga aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Rami menilai pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ia menegaskan ICMI Muda Sulawesi Tenggara akan terus memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur ASR yang berorientasi pada kepentingan publik, transparansi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, Pemprov Sultra pada 2026 menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban aset daerah melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa dan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset sekaligus menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan dukungan berbagai pihak, penataan aset diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum, tetapi menjadi langkah strategis untuk mengamankan kekayaan daerah sekaligus mengoptimalkannya bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait