Kendari, Sultrademo.co – Gerai Indomaret di Jalan Wayong, Pondambea, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dinyatakan tidak melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Hal ini merujuk pada hasil pengukuran yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari bersama pemangku kepentingan terkait pada 31 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, jarak gerai Indomaret tersebut menjadi sorotan karena diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Dalam Pasal 7 ayat 2 peraturan itu disebutkan, jarak pusat perbelanjaan dan toko modern tidak boleh berada dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (22/1/2025), menyebutkan bahwa hasil pengukuran menunjukkan jarak gerai Indomaret tersebut memang kurang dari 1 kilometer.
Namun, ia menambahkan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 membatalkan ketentuan dalam Perwali tersebut.
“Jika mengacu pada Perwali, pembangunan gerai ini memang terindikasi melanggar aturan. Namun, PP Nomor 6 Tahun 2021 telah menghapus aturan tentang jarak tersebut,” ujar Jabar.
Menurut Jabar, pemerintah daerah berkomitmen mengawasi investasi yang masuk ke Kota Kendari tanpa menghambatnya.
Ia juga menyebutkan adanya aturan turunan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 yang berlaku di daerah, termasuk penghapusan ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Oleh karena itu, gerai Indomaret Wayong tidak dikenakan sanksi.
Lebih lanjut, Jabar menegaskan perlunya revisi terhadap Perwali Kendari Nomor 29 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam revisi tersebut, akan dibahas ulang mengenai jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan usaha kecil dan penerimaan investasi.
“Revisi ini penting agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memiliki pedoman yang jelas. Kita perlu menentukan jarak yang sesuai untuk menjaga harmoni antara pasar modern dan tradisional,” katanya.
DPRD Kendari juga berencana menggelar evaluasi menyeluruh terhadap perizinan seluruh gerai Indomaret di Kota Kendari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh gerai mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita akan mengevaluasi semua izin usaha Indomaret di Kendari. Tujuan kami bukan membatasi investasi, tetapi memastikan bahwa investasi tersebut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan aturan,” ujar Jabar.