Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemerintah Kota Kendari

Istimewa

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan Zakat Fitrah dan persiapan Idul Fitri.

Dalam rapat tersebut, yang menjadi pembahasan adalah Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Pembahasan Tempat Shalat Idul Fitri, dan Persiapan Takbir Terpusat/Keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimipin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala berlangsung di Ruang Rapat Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024) dan dihadiri Kepala OPD, Camat Sekota Kendari, Kepala Kemenag Kota Kendari H. M. Lalan Jaya, S.Pd., M.Si, Ketua Baznas Amri Natsir, dan perwakilan Kapolda.

Dari hasil rapat tersebut, Pemkot Kendari menetapkan besarnya zakat fitrah dalam 6 golongan yaitu, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 59.000 perjiwa, beras premium Rp 53.000 perjiwa, beras dolog Rp 44.000 perjiwa, sagu Rp 31.000 perjiwa, jagung Rp 38.000 perjiwa, dan umbi-umbian Rp 37.000 perjiwa.

“Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20.000 per Kepala Keluarga, ” tambahnya.

Selain menetapkan besaran zakat, Bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.

Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan yang diatur dalam UUD.

“Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas pusat, ” ujar Sekda.

Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, lokasi yang telah ditetapkan salah satunya adalah lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari.

Dimana Pemkot berharap materi khutbah yang dibawakan seragam dan dalam penyusunannya, Kemenag akan bekerjasama dengan MUI Kota Kendari.

Selain itu, pegawai dan pejabat dihimbau untuk membayar di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Instansi mereka bekerja jika tersedia. Sedang untuk Pemerintah Kota Kendari, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengimbau seluruh ASN membayar zakat melalui Baznas Kota Kendari.

“Kemudian, tidak akan ada takbir keliling karena dikhawatirkan akan meningkatkan risiko mudarat dan tidak dapat menjamin keamanan, ” tutup Sekda.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait