Kendari, Sultrademo.co (29/11) Jaringan Demokrasi Indonesia Kolaka Timur (JaDI Koltim) mendaftarkan diri sebagai pemantau di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim 2020, Kamis 28 November 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur (KPU Koltim).
“JaDi Koltim komitmen kawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Koltim,” katanya via WhatsApp, (29/11).
Pendaftaran Pemantau Pemilihan di KPU tersebut sesuai P2asal 31 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.
Pendaftaran sebagai pemantau dilakukan Ketua Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi SH MH didampingi Sekretarisnya, Asri Alam Andi Baso, SH keduanya adalah mantan Komisioner KPU Kolaka Timur.
Adly mengatakan, JaDI Koltim mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilkada berdasarkan Pengumuman KPU Koltim Nomor: 113.a/PP.08.3.Pu/7411/KPU.Kab/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat dalam Penyelenggaraan Pilkada Koltim Tahun 2020.
Estimasi awal, jumlah anggota pemantau dalam Pilkada Koltim sekira 173 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan 133 Desa/Kelurahan. Tiap kecamatan ditugaskan minimal 3 orang pemantau dan 1 orang di setiap Desa/Kelurahan ditambah pengurus JaDI Koltim.
Menurut Adly, obyek dari pemantauan meliputi semua tahapan pelaksanaan Pilkada.
Adly mengatakan,
pemantauan dalam Pilkada yang dilakukan JaDI Koltim merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam Pilkada agar Pilkada dapat berjalan jujur, adil, dan demokratis.
Sementara Sekretaris JaDI Koltim, Asri Alam Andi Baso mengatakan, pihaknya akan fokus memantau dan mengawasi N2etralitas ASN, kepala desa dan perangkatnya serta aparat lainnya, yang oleh undang-undang dilarang untuk terlibat atau melibatkan diri secara aktif dalam politik praktis.
“Setiap momen Pilkada dimanapun sudah menjadi rahasia umum keterlibatan dan mobilisasi ASN dan perangkat desa secara terang-terangan mendukung salah satu calon tertentu.
“Hal ini yang tidak kita inginkan dan harus dicegah agar siapapun, baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat harus taat dan tunduk kepada undang-undang,” tutupnya.
Laporan : Irvan