Kendari, Sultrademo.co – Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menciduk seorang pemuda berstatus mahasiswa menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku berinisial RH (24) warga Jalan Ahmad yani, Kelurahan Kadia, kecamatan Kadia , Kota Kendari ditangkap oleh Polres Kendari beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7, 70 gram yang di sembunyikan didalam job motor pelaku.
Pelaku ditangkap, kata Dolfi Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 pukul 19.00 Wita.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekitar pukul 20.00 wita petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor bertempat di pinggir Jalan Mekar, Lorong Zaitun , Kelurahan Kadia, Kecamtan Kadia, Kota Kendari,”jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
 






