Kendari, Sultrademo.co – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menghadirkan kebijakan baru yang membuat beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih ringan, khususnya bagi pemilik kendaraan lama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, menyesuaikan umur ekonomis kendaraan.
Penyusutan berlaku terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dan Nilai Jual Ubah Bentuk.
Perhitungan penyusutan dilakukan menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan. Dengan mekanisme ini, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak mengikuti penurunan nilai ekonomis kendaraan dari tahun ke tahun.
Sebelumnya, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penurunan nilai ekonomis kendaraan. Melalui kebijakan baru ini, nilai kendaraan disusutkan secara bertahap sehingga beban pajak menjadi lebih ringan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lama.
Beban Pajak Turun Bertahap
Berdasarkan simulasi dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyusutan nilai kendaraan memberikan dampak terhadap penurunan nilai pajak secara bertahap.
Pada tahun pertama, penyusutan mencapai 5 persen. Kemudian menjadi 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, dan mencapai 23 persen setelah lima tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui beban pajak kendaraan yang lebih ringan sekaligus menciptakan pengenaan pajak yang lebih mencerminkan nilai ekonomis kendaraan.
Selain meringankan beban masyarakat, penyesuaian nilai jual kendaraan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut diterapkan pada seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Provinsi Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap memenuhi kewajiban membayar PKB tepat waktu.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan, dan pendidikan di Sulawesi Tenggara.
 






