Jakarta, Sultrademo.co – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam transaksi uang terkait kasus guru honorer Supriyani.
Jenderal Sigit mengungkapkan, pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice atau mediasi dalam menyelesaikan kasus ini sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
“Jika terbukti adanya transaksi sebesar Rp50 juta atau ada yang meminta uang, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Jenderal Sigit dalam pernyataannya seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari detik.com, Senin (11/11/2024).
Menurut Jenderal Sigit, pihak kepolisian telah melakukan mediasi hingga enam kali dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami menginginkan penyelesaian yang tidak merugikan pihak manapun, mengingat ini terkait anak-anak yang masih dalam usia sekolah serta seorang guru,” jelasnya.
Upaya mediasi ini juga melibatkan pemerintah daerah, termasuk bupati setempat, serta organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) guna mencapai penyelesaian terbaik.
“Harapan kami adalah agar kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, setelah enam kali mediasi, belum tercapai hasil yang memadai, sehingga kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan,” ungkap Jenderal Sigit.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menyerahkan proses hukum ini kepada majelis hakim sebagai pihak yang berwenang.
Sebelumnya, dilansir dari detikSulsel kasus Supriyani menjadi perhatian publik ketika polisi memastikan bahwa guru honorer tersebut tidak ditahan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap Supriyani.
“Dari awal, kami tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian dalam pernyataannya, Selasa (22/10/2024).
Kasus bermula ketika pada April 2024 orang tua dari seorang siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap anak mereka. Saat itu, pihak kepolisian lebih memilih untuk melakukan mediasi sebelum akhirnya kasus berlanjut ke penyidikan.









