Jakarta, Sultrademo.co – Dua dekade lebih sudah berlalu sejak pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, namun dalang utamanya belum pernah diadili. Atas dasar itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025).
Sekretaris Jenderal Kasum, Bivitri Susanti, menegaskan langkah tersebut sebagai desakan agar Komnas HAM segera mempercepat proses penyelidikan. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, setiap kasus pelanggaran HAM berat harus melalui Komnas HAM sebelum bisa dibawa ke ranah pro justitia.
“Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun wafatnya Munir di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan, Komnas HAM merupakan pintu pertama menuju pengadilan. “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
Selain menuntut percepatan, Bivitri juga menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah. Ia menilai, baik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi) turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen penting tersebut.
“Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab, tidak hanya SBY,” tegasnya.
“Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bivitri mengingatkan bahwa dalang utama pembunuhan Munir masih bebas hingga kini. Meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis, aktor intelektual kasus ini belum pernah tersentuh hukum.
“Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menekankan, perjuangan mencari keadilan untuk Munir tidak akan pernah kehilangan momentum.
“Pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang berlangsung, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar segera dituntaskan di level Komnas HAM dulu, baru lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
Munir wafat pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi luka panjang dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : kompas.com










