Jakarta, Sultrademo.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa peran Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Management untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
“Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian,” ungkap Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Tak berhenti di situ, Nadiem disebut memerintahkan rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang berinisial T, serta dua staf khususnya, JT dan FH, pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut khusus membahas penggunaan Chromebook sebagai perangkat teknologi informasi di sekolah-sekolah.
“Melakukan rapat tertutup via Zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM,” lanjutnya.
Menurut Kejagung, Nadiem juga memberi instruksi agar dibuat petunjuk teknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengunci pada sistem operasi Chrome OS. Langkah ini kemudian diperkuat dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara resmi memasukkan Chrome OS sebagai bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan.
Nurcahyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” tambahnya.
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (eks stafsus Nadiem), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Kasus ini berawal dari pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah, khususnya di wilayah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, perangkat tersebut dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di daerah sasaran.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop hingga Rp1,5 triliun.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : cnnindonesia










