Jakarta, Sultrademo.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada negara dengan total mencapai Rp 13,25 triliun.
Dalam acara yang berlangsung di Kantor Kejagung, Senin (20/10/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dari total uang rampasan tersebut, hanya sekitar Rp 2,4 triliun yang ditampilkan dalam bentuk tunai di lokasi.
“Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin saat membuka acara penyerahan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp 100 ribu yang membentuk pemandangan seperti ‘gunung duit’. Pada sisi tumpukan uang itu tertulis angka Rp 13.255.244.538.149, sebagai simbol total nilai rampasan yang diserahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung proses serah terima dan bahkan sempat mendekati tumpukan uang tunai tersebut. Secara simbolis, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang rampasan itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan uang hasil rampasan kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu pengembalian aset terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, menandai komitmen pemerintah untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat integritas pengelolaan keuangan publik.
Laporan: Arini Triana Suci R










