Jakarta, Sultrademo.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penahanan mulai berlaku hari ini hingga 24 September 2025.
“Tersangka NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini menjadi yang ketiga kalinya sebelum akhirnya penyidik mengambil keputusan hukum.
Pantauan di Gedung Bundar menunjukkan Nadiem keluar dengan rompi merah jambu khas tahanan kejagung, tangan terborgol, serta dikawal petugas. Tidak tampak Hotman Paris Hutapea yang diketahui sebagai ketua tim kuasa hukumnya. Hanya beberapa anggota tim hukum dari kantor Hotman yang terlihat mendampingi di belakangnya.
Saat hendak menuju mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pernyataan singkat. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem di depan awak media.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Tirto.id










