Jakarta, Sultrademo.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggeledah kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Sultra tahun 2022 dan 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Sampai saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengusut kasus ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, S.H., dalam keterangan resminya.
Laporan: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi







