Kelurahan Mandonga Jadi Lokus Penilaian STBM 5 Pilar Tingkat Provinsi

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM 5 Pilar tingkat provinsi tahun 2022.

Penilaian ini dilakukan di RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga yang berperan sebagai lokus penilaian STBM 5 Pilar tahun ini, Rabu (30/8/2022) yang meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga dan pengelolaan sampah rumah tangga.

Bacaan Lainnya
 

Selain itu, di tahun 2021 Pemerintah Kota Kendari telah meraih penghargaan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Sekarang penilaian STBM sudah 5 pilar. Nah ini dia verifikasinya, bukan hanya ODF saja. Sekarang lima-limanya,” kata Kadis Kesehatan, dr. Rahminingrum.

dr. Rahminingrum menilai Kota Kendari sudah layak menerima apresiasi STBM 5 Pilar karena dari sisi pengelolaan sampah, limbah cair dan air bersih terus mengalami perubahan kearah positif.

Usai melakukan penilaian di RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga Tim Verifikasi kemudian melanjutkan menuju Media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari untuk mendengarkan persentase dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala menjelaskan bahwa, STBM 5 Pilar Kota Kendari telah didukung dengan kebijakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Selain itu, kunjungan Tim Verifikasi ini juga untuk menilai apakah masyarakat sudah terlibat di kegiatan Pemkot Kendari dalam upaya hidup sehat.

“Tetapi intinya bagaimana kita merubah pikiran masyarakat, contohnya tidak boleh buang besar sembarangan, karena itu berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan dan diri. Dan kalau itu sudah terjaga cara berfikir kita juga akan sehat, Insya Allah,” ujar Sekda Kota Kendari.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Verifikasi STBN Kota Kendari Fatma Suriana mengatakan Kota Kendari merupakan Kab/kota pertama di Sulawesi Tenggara yang sudah melaksanakan 5 Pilar STBM.

“Kota Kendari sejak tahun 2020 sudah deklarasi untuk pilar satu,” katanya.

Selanjutnya Tim Verifikasi akan melaporkan di Kementerian Kesehatan untuk menerima Penghargaan STBM Award.

”Kota Kendari InsyaAllah bisa masuk untuk mendapatkan penghargaan itu,” tutupnya.

Disisi lain Camat Mandonga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili Kota Kendari dalam penilaian STBM Award Tingkat Provinsi Sultra.

“Harapanya, RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga dapat memenuhi syarat untuk menjadi juara,” harapnya.

Usai persentase di Media Center, Tim Verifikasi lapangan menyerahkan berita acara verifikasi pada Sekda Kota Kendari.

 

Laporan : Hani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait